OJK Dorong Perluasan Kepesertaan Dana Pensiun untuk Pekerja Informal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun, khususnya di sektor pekerja informal melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Dari sisi kerangka regulasi, kerangka pengaturan OJK dan ketentuan turunannya telah disusun untuk mendukung perluasan pasar dana pensiun, termasuk bagi pekerja informal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Dari sisi pengembangan industri, lanjut dia, OJK mendorong dana pensiun khususnya DPLK (dana pensiun lembaga keuangan) untuk memperkuat digitalisasi layanan.
“Agar produk dana pensiun semakin mudah diakses oleh peserta dan calon peserta, termasuk melalui aplikasi digital,” kata Ogi.
Baca Juga
Total Aset Dana Pensiun Tumbuh 9,82% Jadi Rp 1.647,49 Triliun per Oktober 2025
Selain itu, kata dia, OJK juga mendorong kolaborasi dengan sektor jasa keuangan lain, seperti perbankan, pasar modal, dan perusahaan financial technology (fintech), agar produk dana pensiun dapat terintegrasi dengan ekosistem layanan keuangan yang telah ada.
“Di samping itu, OJK mendorong industri untuk menjangkau komunitas dan ekosistem pekerja informal, serta memperkuat kegiatan literasi dan edukasi keuangan,” ucap Ogi.
Baca Juga
Menata Ulang Investasi Dana Pensiun: Antara Keamanan, Transparansi, dan Etika
“Termasuk melalui rencana inisiatif Bulan Pensiun Nasional yang akan dimulai pada 2026, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap program dana pensiun,” sambungnya.
Sekadar informasi, OJK mencatat, total aset dana pensiun per Oktober 2025 sebesar Rp 1.500,18 triliun atau tumbuh 9,82% secara year on year (yoy). Kenaikan tersebut ditopang oleh kenaikan aset pada program pensiun sukarela dan pensiun wajib masing-masing sebesar 5,52% (yoy) dan 11,28% (yoy) menjadi Rp 400,44 triliun dan Rp 1.247,05 triliun.

