Asuransi Kesehatan Diprediksi Masih Prospektif, OJK Kebut Implementasi KAPJ
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan prospek industri asuransi kesehatan masih positif ke depannya, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan. Namun, hal tersebut perlu diiringi dengan pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, penguatan ekosistem asuransi kesehatan menjadi salah satu langkah yang penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.
“Ke depan OJK melihat prospek asuransi kesehatan masih positif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, pertumbuhan perlu diikuti pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2026 secara daring, Senin (7/9/2026).
Baca Juga
Premi Asuransi Tumbuh 2,71 Persen, OJK Awasi Khusus Delapan Perusahaan
Berdasarkan data posisi Juli 2026, total premi dari lini usaha kesehatan di industri asuransi mencapai Rp 31,49 triliun, tumbuh 9,99%. Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp 24,10 triliun dan premi asuransi umum yaitu Rp 7,39 triliun.
Sementara itu, total klaim lini usaha kesehatan tercatat Rp 19,37 triliun. Klaim tersebut terdiri dari Rp 15,24 triliun pada asuransi jiwa dan Rp 4,13 triliun pada asuransi umum. Dengan begitu, rasio klaim rata-rata tercatat sebesar 61,51%.
Menurut Ogi, pertumbuhan industri harus dibarengi dengan penguatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan. Selain itu, pengelolaan klaim perlu dibuat lebih efektif dan produk asuransi kesehatan harus dikembangkan sesuai kebutuhan serta kemampuan masyarakat.
Salah satu upaya yang tengah didorong OJK adalah implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Task force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK), yang diketuai OJK serta didukung oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta perusahaan dan asosiasi asuransi jiwa.
Task force ini, lanjut Ogi, mendorong koordinasi penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk melalui integrasi dan standarisasi proses serta data. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 2,71% Jadi Rp 199,8 Triliun per Juli 2026
Kebut Implementasi KAPJ
Sebagai bagian dari implementasi KAPJ, pada 3 September 2026 telah dilakukan penandatanganan kerja sama antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan fasilitas rumah sakit. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta,” kata Ogi.
OJK selanjutnya akan terus mendorong kolaborasi dan memperluas penerapan KAPJ. ia menyebutkan, targetnya seluruh perusahaan asuransi dapat menerapkan KAPJ pada akhir 2026.
“Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana telah diatur dalam POJK (Peraturan OJK) 36 tahun 2025. Hal ini penting, mengingat health protection masih menjadi salah satu protection gap di Indonesia,” ucap Ogi.
Dengan ekosistem yang semakin terintegrasi dan efisien, OJK berharap akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dapat semakin luas dan berkualitas.
