Implementasi KAPJ Masih Hadapi Tantangan, OJK Bentuk Task Force untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) masih menghadapi sejumlah tantangan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, tantangan implementasi KAPJ antara lain berasal dari perbedaan sistem administrasi dan teknologi informasi antar lembaga.
“Implementasi KAPJ masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain perbedaan sistem administrasi dan teknologi informasi antar lembaga, proses pertukaran data yang belum sepenuhnya terintegrasi,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Premi Asuransi Kendaraan Tembus Rp 10,69 Triliun per Juni 2026, OJK Ungkap Strategi Dongkrak Bisnis
Selain persoalan sistem dan pertukaran data, Ogi menyebut terdapat perbedaan desain produk serta manfaat antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan. Kondisi itu membuat proses operasional dan mekanisme penyelesaian klaim perlu diselaraskan.
Ia menambahkan, kesiapan infrastruktur dan kesesuaian cakupan manfaat di masing-masing perusahaan asuransi juga membutuhkan penyesuaian agar koordinasi antarpenyelenggara jaminan dapat berjalan optimal.
Sebagai tindak lanjut arahan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK), OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan telah membentuk task force koordinasi KAPJ.
Task force tersebut diketuai OJK dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
“Saat ini task force tersebut sedang menyusun target implementasi KAPJ, termasuk finalisasi perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Beri Sanksi Bagi Perusahaan Asuransi yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan PSAK 117
Ke depan, lanjut dia, penguatan koordinasi melalui KAPJ diharapkan dapat memperluas implementasinya di industri asuransi kesehatan.
“Meningkatkan cakupan kepesertaan, serta menciptakan sistem koordinasi manfaat yang lebih efektif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ucap Ogi.
