AAJI Ungkap Penyebab Premi Unit Syariah Tumbuh Negatif 20,2% di Semester I 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, total premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 94,75 triliun di semester I 2026. Dari jumlah tersebut, premi untuk unit konvensional sebesar Rp 85,18 triliun sementara premi dari unit syariah hanya Rp 9,57 triliun.
Nilai premi unit syariah tersebut mengalami penurunan sebesar 20,2% dibanding semester I 2025 yang tercatat Rp 11,99 triliun. AAJI mengungkapkan salah satu penyebab utamanya adalah proses pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) yang menjadi agenda penting industri asuransi jiwa di tahun ini.
Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo, kontribusi portofolio syariah saat ini masih sekitar 10% dari total premi industri. Porsi tersebut menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan bisnis asuransi jiwa syariah masih sangat besar.
“Kalau kita lihat potensinya masih sangat besar,” ujarnya, dalam Press Conference Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Semester I 2026, di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Baca Juga
AAJI Beberkan Penyebab Hasil Investasi Industri Asuransi Jiwa Tertekan di Semester I 2026
Albertus menjelaskan, selama ini pertumbuhan bisnis syariah cenderung mampu mengimbangi pertumbuhan bisnis konvensional, bahkan dalam beberapa periode mampu tumbuh lebih tinggi. Namun, kondisi itu berubah pada semester I 2026 ketika pertumbuhan premi syariah tercatat negatif 20,2%.
Menurutnya, salah satu faktor yang mempengaruhi penurunan tersebut adalah fokus perusahaan asuransi dalam mempersiapkan proses spin off UUS. Tahun 2026 menjadi batas akhir bagi perusahaan untuk menyelesaikan proses pemisahan unit usaha syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya kesibukan ini sedikit banyak berpengaruh. Jadi teman-teman yang katakanlah menjual unit syariah ini sangat fokus untuk mempersiapkan perusahaannya spin off,” kata Albertus.
Persiapan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari teknologi informasi (IT), sumber daya manusia (SDM), hingga pemenuhan persetujuan dari regulator.
“Kalau AAJI melihatnya ke depan, tetap syariah itu potensinya sangat besar dan apa yang kita lakukan salah satunya benchmarking dengan negara tetangga antara lain Malaysia,” ucap Albertus.
Baca Juga
AAJI Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 8,2% Jadi Rp 94,75 Triliun di Semester I 2026
Penjualan Produk Syariah Tertahan
Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM (Center of Excellence) AAJI Freddy Thamrin menambahkan, proses spin off membuat pertumbuhan bisnsi syariah untuk sementara tertahan.
Menurutnya, terdapat perusahaan yang memilih melanjutkan UUS menjadi perusahaan asuransi syariah tersendiri, sementara sebagian lainnya memilih untuk tidak melanjutkan bisnis syariahnya.
“Buat yang tidak melanjutkan tentunya penjualan produk syariah ini dihentikan dulu karena nanti harus dipindahkan semua. Ini jadi yang UUS-nya tidak berlanjut, tentunya akan dialihkan ke perusahaan yang berlanjut,” ujar Freddy.
Meski begitu, ia optimistis kondisi tersebut hanya bersifat sementara. Setelah perusahaan asuransi syariah berdiri secara mandiri, ia memperkirakan bisnis syariah dapat bergerak lebih cepat karena memiliki struktur dan sumber daya yang lebih fokus.
“Saya percaya kalau itu sudah berdiri tahun depan rencananya, semua akan bergerak dengan lebih cepat. Harapan kita nanti ke depan (pertumbuhan) syariah itu lebih cepat,” kata Freddy.
Setali tiga uang, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI Meylindawati menyatakan, pemisahan perusahaan syariah bukan berarti dukungan dari perusahaan konvensional akan terputus.
Regulasi OJK masih memungkinkan adanya mekanisme shared service antara perusahaan konvensional dan syariah.
“Tentunya dari sisi technical knowledge dari perusahaan konvensional akan sangat membantu untuk perkembangan perusahaan syariahnya sendiri,” ujar Meylinda.
