AAJI Sebut Kontraksi Premi Jiwa Dipengaruhi Unit Link
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, hingga penghujung 2023, industri asuransi jiwa nasional membukukan premi sebesar Rp 177,66 triliun atau tumbuh negatif 7,1% dibandingkan 2022 yaitu Rp 191,18 triliun. Penurunan total premi tersebut disebabkan oleh pendapatan premi dari produk unit link yang juga mengalami kontraksi.
“Penurunan pendapatan premi utamanya dipengaruhi oleh produk asuransi jiwa unit link,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Lebih rinci, Budi menjelaskan, premi yang diperoleh dari produk unit link di tahun lalu mencapai Rp 85,33 triliun atau menurun 22,6% dibanding 2022 yang sebesar Rp 110,23 triliun. Penurunan ini juga merupakan dampak dari penerapan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Meski masih mengalami kontraksi, lanjutnya, namun volume premi yang dicatatkan dari produk unit link tidak bisa dibilang sedikit. Oleh karena itu, secara langsung maupun tidak ini menandakan jika unit link masih mempunyai daya tarik di masyarakat.
Baca Juga
Klaim Kesehatan Diperkirakan Berpotensi Naik, Ketua AAJI Ungkap Penyebabnya
“Hal ini menunjukan bahwa memang masih ada masyarakat Indonesia yang kebutuhan berasuransinya itu dijawab dengan lebih pas oleh produk unit link, karena sekaligus proteksi dan investasi,” kata Budi.
Ia yakin, seiring berjalannya waktu, ketika seluruh perusahaan asuransi jiwa telah sempurna dalam melakukan penyesuaian terhadap peraturan tersebut, maka penjualan unit link akan kembali prospektif ke depannya.
“Maka akan semakin meningkat juga minat masyarakat terhadap produk tersebut khususnya di kalangan masyarakat yang membutuhkan fitur proteksi sekaligus investasi,” kata Budi. (CR-13)
Baca Juga

