OJK Ungkap Jumlah Pindar dengan TWP90 di Atas 5% Turun Jadi 16 Platform
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbaikan kualitas pendanaan pada industri pinjaman daring (pindar) yang tercermin dari penurunan jumlah penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, jumlah penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5% turun menjadi 16 pada Juni 2026.
“Pada Juni 2026, jumlah Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5% menurun menjadi 16 penyelenggara, sebelumnya Mei 2026 18 penyelenggara,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga
Agusman mengatakan, sebagian besar penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5% tersebut memiliki karakteristik pendanaan produktif. Menurutnya, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana aksi (action plan) yang diwajibkan kepada penyelenggara pindar yang menghadapi persoalan kualitas pendanaan.
Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah penyelenggara telah menunjukkan perbaikan kualitas pendanaan. Hal tersebut antara lain terlihat dari penurunan TWP90 pada masing-masing penyelenggara.
“OJK telah meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan penyelenggara dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sesuai ketentuan,” kata Agusman.
Baca Juga
Aturan Baru OJK: Pindar Wajib Lapor Data Transaksi, Perlindungan Data Pengguna Diperketat
Ia menjelaskan, pergerakan TWP90 tidak semata-mata disebabkan oleh satu faktor. Tingkat wanprestasi tersebut dipengaruhi oleh kemampuan bayar debitur serta kualitas penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh penyelenggara.
“Penyelenggara terus didorong untuk memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko dalam penyaluran pendanaan,” ucap Agusman.

