Berantas Broker Asuransi Ilegal, OJK Usut 15 Perusahaan Hingga Tahap Persidangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik broker atau pialang asuransi ilegal.
Hingga saat ini, regulator telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tampa memiliki izin resmi, dengan sejumlah kasus bahkan telah memasuki tahap persidangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pialang asuransi secara ilegal.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
“Dari pendalaman yang dilakukan, beberapa kasus telah dilakukan langkah litigasi oleh penyidik OJK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan,” sambung Ogi.
Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Ogi, OJK masih menemukan sejumlah pihak yang menjalankan kegiatan menyerupai perusahaan pialang asuransi tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Baca Juga
Salah satu modus yang ditemukan adalah mempekerjakan agen asuransi, namun menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK juga telah memberikan supervisory action kepada perusahaan asuransi yang diketahui bekerja sama dengan perusahaan yang diindikasikan sebagai broker tidak berizin. Perusahaan asurasni itu diwajibkan segera menghentikan kerja sama dan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, industri pialang asuransi yang terdaftar di OJK berjumlah 191 perusahaan, terdiri atas 150 pialang asuransi dan 41 pialang reasuransi. Sesuai regulasi, setiap perusahaan pialang wajib mempekerjakan sedikitnya satu orang yang memiliki sertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan terdaftar di OJK.
Perkuat Pengawasan Lewat Digitalisasi
Selain penegakan hukum, OJK juga memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi verifikasi pialang dengan menerapkan QR code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD).
Melalui sistem itu, masyarakat maupun pelaku industri dapat memverifikasi status dan keabsahan pialang secara real time, sehingga potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tak terdaftar dapat ditekan.
“OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk melakukan pendaftaran dan daftar ulang seluruh pialang yang dipekerjakan agar memperoleh STTD berbasis QR code,” kata Ogi.
Hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung. Berdasarkan data OJK, terdapat 434 pialang yang telah didaftarkan. Terdiri atas 354 pialang asuransi dan 80 pialang reasuransi yang didaftarkan oleh masing-masing perusahaan.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri perantara asuransi guna menciptakan ekosistem yang lebih sehat, profesional, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” ucap Ogi.
