OJK Serahkan 2 Pengurus Investree ke Kejaksaan, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (Investree) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut menandai masuknya perkara penghimpunan dana ilegal ke tahap penuntutan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026), telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga
OJK Beberkan 'Update' Penyelesaian Kasus Investree, KoinP2P hingga Akseleran
Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan tersebut, lanjut Ismail, terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara (unregistered lender) dengan iming-iming imbal hasil tetap per bulan.
“Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga
Atas pelanggaran tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 1 triliun.
Selama tahap penyidikan, kedua tersangka sempat bersikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan koordinasi insentif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice pada 14 November 2024.
Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.
Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
“OJK menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan,” ucap Ismail.
“Sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat,” sambungnya.

