Ahli Hukum Minta OJK Telusuri Dana Dalang Kasus Investree Adrian Gunadi Melalui PPATK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian masih terus memburu Adrian Gunadi sebagai tersangka kasus Investree yang juga merupakan mantan CEO. Tersangka diduga membawa sejumlah dana pengguna Investree dan kabur ke luar negeri.
Untuk itu, Pengacara sekaligus Ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea mengharapkan penyidik OJK bisa segera merangkul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta dilakukan tracking atas aliran uang keluar Investree dimulai dari sebelum tahun 2020.
"Kenapa penyidik OJK belum merangkul PPATK untuk meminta dilakukan tracking atas aliran uang keluar dimulai dari sebelum tahun 2020. Saat itu masyarakat mulai memviralkan macetnya produk-produk Investree. Padahal itu dapat memaksimalkan pengembalian uang investor ritel oleh penyidik,” katanya, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Resmi Jadi Tersangka dan Masuk DPO
Di sisi lain, pemegang saham Investree telah telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan. Namun menurut Frank, langkah regulator dan penyidik belum memecahkan masalah utama yakni mengembalikan uang masyarakat atau pengguna.
Namun demikian, Ia juga tetap mengapresiasi upaya tegas OJK dan kepolisian untuk mengejar tersangka. Seperti diketahui, OJK juga telah menggandeng Polri untuk melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon. Tak hanya itu, paspor dari Adrian Gunadi juga bakal dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga
Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku siap untuk menindaklanjuti kasus sejumlah startup bermasalah sesuai dengan wewenangnya.
“Kami analisis sesuai tugas dan kewenangan. Kami biasa menerima inquiry permintaan data dari instansi berwenang lainnya," kata Ivan.
Seperti diketahui, startup Investree dan Tanifund telah dicabut izinnya oleh OJK pada 2024 setelah terbukti melakukan fraud, yang menyebabkan kredit macet kepada para nasabah.

