Friderica Widyasari: P2SK Jadi Fondasi Baru Stabilitas dan Daya Saing Pasar Keuangan RI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi fondasi baru untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan, memperdalam pasar keuangan, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional maupun global. Melalui regulasi tersebut, pemerintah dan OJK mendorong pengembangan berbagai instrumen dan kelembagaan pasar yang diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Friderica saat membuka Investment Forum 2026: P2SK Mendorong Stabilitas, Investasi, dan Daya Saing Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/07/2026). Forum ini mempertemukan para pengambil kebijakan, regulator, pelaku pasar, dan investor untuk membahas arah reformasi sektor keuangan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain Friderica Widyasari Dewi, acara ini juga menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati sebagai keynote speaker. Sedangkan tiga panelis dalam forum ini adalah Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Dirut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik.
Menurut Friderica, lahirnya Undang-Undang P2SK memberikan landasan hukum yang jauh lebih kuat bagi reformasi sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut mencakup penguatan kelembagaan pasar modal, pengembangan berbagai instrumen investasi, penguatan penegakan hukum, peningkatan perlindungan konsumen dan investor, demutualisasi bursa efek, hingga penerapan prinsip same activity, same risk, same regulation agar seluruh pelaku industri berada pada level persaingan yang setara.
Baca Juga
OJK Pastikan Koordinasi dengan Polri Tetap Berjalan Pascarevisi UU P2SK
Dalam mengimplementasikan amanat tersebut, OJK menjalankan sejumlah program strategis yang saling terintegrasi. Tujuannya tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memastikan sektor jasa keuangan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu prioritas utama adalah memperkuat ekosistem pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional itu memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas dan lebih mudah.
Selain itu, OJK terus mendorong pendalaman pasar keuangan (financial market deepening) agar kapasitas pasar domestik semakin besar dalam menghimpun dana jangka panjang. Menurut Friderica, pasar keuangan yang semakin dalam akan memperkuat kemampuan Indonesia membiayai pembangunan sekaligus meningkatkan ketahanan terhadap gejolak ekonomi global.
Di bidang pembiayaan berkelanjutan, OJK juga mempercepat pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional. Bersama Bursa Efek Indonesia, OJK telah membangun Sistem Registry Unit Karbon (SRUK) sebagai pasar primer yang akan terhubung secara langsung dengan bursa karbon sebagai pasar sekunder. Integrasi tersebut diharapkan menciptakan mekanisme perdagangan karbon yang lebih efisien, transparan, dan mampu meningkatkan nilai ekonomi karbon Indonesia sekaligus mendukung pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
“Harapannya, nilai ekonomi karbon ini dapat terus berkembang, memberdayakan masyarakat di daerah, termasuk pengelolaan hutan rakyat, sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ujar Friderica.
Baca Juga
INDODAX Dorong Aturan Teknis UU P2SK Perkuat Daya Saing Industri Kripto
OJK juga telah menyesuaikan berbagai regulasi turunan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk penyesuaian Peraturan OJK dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai perdagangan karbon.
Salah satu amanat baru dalam revisi Undang-Undang P2SK adalah pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang akan berada di bawah pengawasan OJK. Friderica mengatakan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar sehingga layak menjadi pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global.
Ia mengungkapkan, sesuai amanat undang-undang, bursa baru tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa tersebut diharapkan membuka sumber investasi baru sekaligus meningkatkan efisiensi perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat infrastruktur informasi sektor keuangan melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam kebijakan terbaru, data pinjaman yang telah dilunasi wajib diperbarui maksimal dalam tiga hari, sementara informasi kredit yang ditampilkan difokuskan pada pinjaman di atas Rp1 juta. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyaluran kredit, terutama bagi UMKM dan program pembangunan tiga juta rumah.
Friderica juga menekankan pentingnya menjaga perlindungan investor sebagai prioritas utama regulator. Menurutnya, pertumbuhan jumlah investor domestik menjadi salah satu kekuatan terbesar pasar modal Indonesia. Jika pada masa lalu jumlah investor hanya sekitar 50 ribu orang dan didominasi investor asing, kini jumlah investor telah mendekati 30 juta dengan mayoritas merupakan investor ritel domestik. “Ini menjadi kekuatan yang luar biasa bagi pasar modal Indonesia. Karena itu, kepercayaan investor harus terus dijaga,” katanya.
Menutup sambutannya, Friderica menyampaikan tiga pesan utama kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan. Pertama, integritas sektor jasa keuangan harus menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan membangun kepercayaan pasar. Kedua, investor didorong melakukan diversifikasi investasi dengan memanfaatkan berbagai instrumen baru yang lahir melalui implementasi P2SK, termasuk perdagangan karbon dan Bursa Mineral serta Komoditas Strategis. Ketiga, seluruh aktivitas investasi harus semakin inklusif dan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi riil sehingga manfaat perkembangan sektor keuangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
