INDODAX Dorong Aturan Teknis UU P2SK Perkuat Daya Saing Industri Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem aset kripto Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonomi yang dihasilkan industri kripto memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
CEO INDODAX William Sutanto mengatakan, Indonesia telah memiliki ekosistem aset kripto yang berkembang selama lebih dari satu dekade dengan basis pasar yang besar. "Fokus penguatan regulasi kini bukan lagi sekadar membangun industri, melainkan memastikan pertumbuhan sektor tersebut mampu menciptakan nilai tambah di dalam negeri," ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/7/2026).
William menilai seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia sebaiknya berada dalam kerangka regulasi yang sama guna menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kehadiran bursa kripto global, menurutnya, tetap diperlukan untuk mendorong inovasi dan meningkatkan efisiensi pasar, namun harus disertai penerapan aturan yang setara bagi seluruh pelaku industri.
Baca Juga
UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat posisi rupiah sebagai quote currency dalam transaksi aset kripto domestik. Menurutnya, penggunaan rupiah dalam order book nasional dapat mendukung penguatan ekosistem aset kripto sekaligus memperkuat nilai ekonomi nasional.
Selain itu, William berharap aturan pelaksanaan UU P2SK memberikan kepastian mengenai pembagian peran antara Bursa Aset Kripto dan Pedagang Aset Kripto (PAKD), sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi. Ia juga mengingatkan agar kebijakan biaya bursa tidak menambah beban pelaku usaha maupun konsumen yang saat ini telah menghadapi berbagai biaya transaksi dan pajak.
Baca Juga
DPR Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Kedaulatan Indonesia dalam Pengembangan Aset Kripto
Menurut William, aturan teknis yang adaptif diperlukan agar mampu mengakomodasi perkembangan industri aset kripto yang berlangsung sangat cepat. Dengan demikian, penguatan regulasi dapat berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan konsumen, penguatan pelaku usaha lokal, serta peningkatan daya saing industri kripto Indonesia.
Ia menambahkan, implementasi UU No. 4 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih sehat, inovatif, dan kompetitif di tingkat global, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan penerimaan negara melalui pajak.
