OJK Nilai Tambahan Dana SAL ke Himbara Rp 400 Triliun Jadi Peluang untuk Pendanaan Industri Pindar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, keputusan pemerintah menambah penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Rp 400 triliun berpotensi membuka ruang bagi industri pinjaman daring (pindar) untuk memperoleh tambahan sumber pendanaan dari sektor perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, tambahan likuiditas yang diterima perbankan pada prinsipnya dapat memperkuat kapasitas bank dalam menjalin kerja sama pendanaan dengan penyelenggara pindar.
“Sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang memadai, dan pelindungan konsumen,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Himbara Minta Durasi Penempatan Dana SAL Minimal 3 Bulan hingga 1 Tahun
Data OJK menunjukkan, perbankan masih menjadi penyumbang dana terbesar bagi industri pindar.
Baca Juga
BP BUMN Kunci Pembiayaan Himbara Hanya untuk Proyek Produktif PTPP dan ADHI, Tak Ada Proyek Titipan
Hingga Mei 2026, nilai pendanaan dari perbankan yang disalurkan melalui platform pindar mencapai Rp 67,61 triliun atau setara 65,17% dari total outstanding pendanaan industri.
“Sehingga masih menjadi salah satu sumber utama dalam pendanaan industri pindar,” kata Agusman.
