OJK Sita Aset Rp 113,97 Miliar Milik Prolife Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta lembaga negara terkait menggelar konferensi pers bersama untuk mengungkap perkembangan penyidikan dan penyitaan aset terkait perkara tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) yang saat ini berstatus dalam likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, tim penyidik gabungan sejauh ini telah berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 485 barang bukti. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 113,97 miliar, yang terdiri dari aset likuid berupa uang tunai serta beberapa aset properti yang dibuktikan melalui sertifikat kepemilikan resmi.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, kasus hukum yang menjerat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ini berkaitan dengan dugaan tindakan mengabaikan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang periode tahun 2020 hingga 2023. Lebih lanjut, pihak tersangka juga diduga kuat tidak melaksanakan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh OJK pada tahun 2023 untuk membayarkan ganti rugi kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp 566,24 miliar.
"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak ekonominya. Bagi OJK, perlindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus kita upayakan," ujar Kiki sapaan karib Friderica di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga
Premi Asuransi Jiwa Naik 3,28% pada April 2026, OJK Soroti Preferensi Nasabah
Kiki menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak ekonomi masyarakat. OJK kini menerapkan sistem pengawasan terintegrasi, yang menyatukan pengawas prudensial dan pengawas perilaku pasar (market conduct) di bawah satu atap, guna memastikan pertumbuhan sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen.
"Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai penanganan kasus-kasus keuangan lainnya, Kiki memastikan bahwa OJK tidak tinggal diam dan terus bekerja secara intensif di balik layar, serta akan memberikan update berkala kepada masyarakat apabila situasi di lapangan telah memungkinkan. Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola (good governance) di industri perasuransian agar semakin kuat, sehat, transparan, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat sebagai modal utama industri jasa keuangan.
"Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum, lebih dari itu ini adalah sebagai bukti upaya besar OJK dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya karena kepercayaan adalah modal utama dari industri jasa keuangan," tutur Kiki.
Baca Juga
OJK Dorong Konsolidasi BPR, Delapan Bank Bergabung ke BPR Pusaka Dana
Dalam kesempatan tersebut, Kiki menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran lembaga yang mendukung jalannya proses penegakan hukum ini. Kolaborasi lintas instansi tersebut melibatkan Polri, Kejaksaan Agung RI, Kementerian ATR/BPN, Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Ditjen AHU Kementerian Hukum, serta Departemen Penyidikan internal OJK.
"Kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum, terutama dalam proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset," ucap Kiki.
