OJK Sita Aset Perkara Tindak Pidana Asuransi Jiwa Prolife Rp 113,97 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan aset senilai Rp 113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia (Prolife Insurance), yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen serta menghambat pelaksanaan kewenangan regulator.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan hingga saat ini penyidik OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti, yang terdiri atas uang tunai dan aset properti.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, perkara itu terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.
