OJK Terus Buru Sisa Aset Henry Surya Terkait Skandal Gagal Bayar Asuransi Jiwa Prolife
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak agresif dalam melacak dan menyita aset milik Henry Surya, tersangka utama dalam kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Langkah tegas ini diambil lantaran Henry Surya tak kunjung mengindahkan perintah tertulis dari regulator. Sebagai pemilik sekaligus pengendali Prolife, ia diwajibkan mengganti kerugian klaim pemegang polis yang gagal bayar dengan nilai fantastis mencapai Rp 566,24 miliar. Karena sikap abai tersebut, OJK berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan penyidikan mendalam. Hasilnya, ratusan barang bukti dan aset senilai puluhan miliar berhasil diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi membeberkan hasil sementara dari perburuan aset tersebut.
"Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar," ujar Kiki sapaan karib Frederica.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK Daniel Bolly Hironimus T mengungkapkan bahwa pengamanan aset ini merupakan buah dari proses penyidikan panjang yang memakan waktu lebih dari satu tahun. Bolly menyebut proses hukum berjalan lambat karena bos Asuransi Jiwa Prolife tersebut dinilai tidak kooperatif dan terus memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
"Jadi totalnya dari Henry Surya ini memakan uang asuransi itu sekitar Rp 500 miliar, kemudian Rp 300 miliar itu digunakan pribadi tersangka. Nah yang sisanya kita tanya yang bersangkutan berapa kali bohong. Tetapi kami sebagai penyidik tidak boleh menyerah," ucapnya.
Penyidik OJK pun harus memutar otak dan bekerja ekstra keras untuk melacak keberadaan aset-aset tersembunyi tersebut tanpa mengandalkan pengakuan tersangka.
"Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya. Kita terima kita cari sendiri. Kita tanya orang, kita tanya nasabah. Informasi sekecil apapun kita kejar. Dapatlah di ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash," sambung Bolly.
Meski Henry Surya bersikeras bahwa uang senilai Rp 300 miliar telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya, pihak OJK tidak langsung percaya begitu saja. Bolly menegaskan pihaknya akan terus memburu sisa aset tersebut karena meyakini kekayaan hasil kejahatan itu masih tersimpan rapi.
Dia tidak mengaku yang Rp 300 miliar. Kami yakin Rp 300 miliar itu dia masih simpan. Tetapi kita berhasil mendapatkan Rp 113 miliar. Nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil investigasi mendalam, kasus hukum yang menjerat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ini berkaitan dengan dugaan tindakan mengabaikan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang periode tahun 2020 hingga 2023. Lebih lanjut, pihak tersangka juga diduga kuat tidak melaksanakan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh OJK pada tahun 2023 untuk membayarkan ganti rugi kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp 566,24 miliar.
"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak ekonominya. Bagi OJK, perlindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus kita upayakan," ujar Kiki di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga
Kiki menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak ekonomi masyarakat. OJK kini menerapkan sistem pengawasan terintegrasi, yang menyatukan pengawas prudensial dan pengawas perilaku pasar (market conduct) di bawah satu atap, guna memastikan pertumbuhan sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen.
"Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," tegasnya.
