OJK Setujui Indosurya Life ‘Ganti Baju’ Jadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa bagi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life).
‘Ganti baju’ alias perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2023, lewat surat bernomor KEP-104/PD.02/2023, dan ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun selaku Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri.
Baca Juga
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Djonieri dalam pengumumannya yang diterima redaksi, Selasa (24/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, pada Maret 2022 Indosurya Life memiliki tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) berada pada level negatif, yaitu -341,47%. RBC makin memburuk disbanding periode Desember 2021 yang sebesar -326,33%.
Baca Juga
Wujudkan Asuransi yang Sehat, OJK Lansir Peta Jalan Perasuransian 2023-2027
Berikutnya pada Mei 2023 OJK menyampaikan bahwa sebanyak 85,50% dari total 545 pemegang polis menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Indosurya Life melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO).
“Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] Indosurya Life melalui mekanisme Policyholder Buy-Out [PBO] saat ini masih terus berjalan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis medio Mei 2023 lalu.

