Belum Sebulan ‘Ganti Baju’, Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Akhirnya Ditutup
JAKARTA, Investortrust.id - Manajemen dan pemegang saham gagal menyehatkan perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencabut izin usahanya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, melalui keterangan resminya, Jumat (3/11/2023).
Ogi mengatakan sebelum izin usahanya dicabut, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dikenai Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Pengenaan sanksi karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
Baca Juga
OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Prolife (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya)
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan,” ujar dia.
Ogi mengatakan, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
“OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan,” kata dia.
Baca Juga
OJK Awasi Terus Operasional Eks PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
Selain pencabutan izin usaha, OJK telah menetapkan perintah tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali Prolife, Henry Surya untuk mengganti kerugianperusahaan.
“Perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila perintah tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan,” ucap dia.
Setelah Ganti Nama, Prolife Tetap dalam Pengawasan OJK
Sebelumnya dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023), Ogi menyampaikan bahwa OJK terus mengawasi perjalanan operasional PT Asuranis Jiwa Prolife Indonesia, yang merupakan entitas baru hasil ‘ganti baju’ dari PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses yang sebelumnya mengalami persoalan likuiditas.
“Soal entitas PT Asuranis Jiwa Prolife Indonesia, akan dapat perhatian dari kita. Kita sudah mengkaji lebih lanjut, apakah perusahaan ini bisa hidup kembali, bisa tumbuh lagi, dalam penanganan kita dan kita dalam waktu dekat akan memberikan sikap yang tegas soal keberlanjutan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023).
Baca Juga
OJK Setujui Indosurya Life ‘Ganti Baju’ Jadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Sebagaimana diketahui, kata Ogi, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah mengganti namanya menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham, sehingga secara legal namanya sudah berganti.
Namun diinformasikan oleh Ogi, permasalahan di Asuransi Jiwa Indosurya Sukses sejatinya telah diajukan rencana penguatan kesehatan keuangan, jauh sebelum kasus Grup Indosurya khususnya terkait KSP Indosurya mengemuka, dan mendapatkan keputusan dari pengadilan dan penetapan dari Mahkamah Agung.
“Jadi itu sudah dilakukan rencana penyehatan dengan pola atau skema Policyholder Buy-Out (PBO), pemegang polis membeli seluruh saham pemilik Asuransi Jiwa Indosurya. Itu terjadi jauh sebelum kasus KSP Indosurya,” ujar Ogi.
Namun diakui porses tersebut juga belum bisa terlaksana, pasalnya pemilik telah ditetapkan menjadi tersangka, dan proses skema untuk policy holder ternyata tidak dapat dilaksanakan.
“Oleh karena itu OJK melakukan komunikasi dengan para pemegang polis khususnya yang besar yang ingin mengambil alih perusahaan, dan dikonfirmasi bahwa itu tidak dapat dilanjutkan. Maka kami meminta pemegang saham pengendali sdr Henry Surya untuk bisa memenuhi kebutuhan kewajiban pemegang polis, atas klaim-klaim yang diajukan. Namun sampai dengan terakhir tidak dapat dilakukan sehingga para pemegang polis memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengambil tindakan yang tegas,” tuturnya.
“Kami dari OJK pada 13 Oktober 2023 mengeluarkan surat perintah tertulis kepada Henry Surya untuk menyelesaikan kewajiban klaim pemegang polis dan membayarkannya dengan waktu 3 bulan. Sampai 13 januari 2024 Hendry Surya sudah harus menyelesaikan klaim yang diajukan pemegang polis. Nilai klaim Rp566 miliar. Itu yang sedang kita tunggu,” tegasnya akhir Oktober lalu.
Harus Hentikan Kegiatan Usaha dalam 30 Hari
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa bagi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life).
‘Ganti baju’ alias perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2023, lewat surat bernomor KEP-104/PD.02/2023, dan ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun selaku Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Djonieri, Selasa (24/10/2023). (CR-7)

