Sertifikasi Influencer Kripto Resmi Diatur OJK, INDODAX Dorong Standar Kompetensi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) menyambut positif penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan influencer keuangan, termasuk aset kripto, memiliki sertifikasi kompetensi.
Chief Marketing Officer INDODAX Aloysia Dian menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam membangun standar kompetensi penyampai informasi di sektor keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas edukasi dan perlindungan bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan industri kripto.
"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga
Pelaku Usaha Sebut Aturan Baru Soal Finfluencer Perkuat Perlindungan Konsumen Kripto
Menurutnya, kewajiban sertifikasi bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak kreator konten, melainkan meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset kripto.
Ia menilai derasnya arus informasi di media sosial juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi, terutama apabila disertai ajakan membeli atau menjual aset kripto tanpa pemahaman yang memadai. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga mampu mengambil keputusan investasi secara lebih bijak.
Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer. PUJK diwajibkan memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga
Aloysia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.
"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutupnya.
