OJK Sebut Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Kinerja Asuransi Properti, Premi Masih Tembus Rp 10,96 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri asuransi, termasuk lini usaha asuransi properti atau harta benda. Industri dinilai masih mampu mengelola risiko nilai tukar melalui penerapan manajemen risiko dan dukungan asuransi yang memadai.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, pelemahan rupiah pada prinsipnya dapat mempengaruhi sejumlah lini usaha asuransi yang memiliki eksposur terhadap aset, proyek, maupun nilai pertanggungan yang berkaitan dengan mata uang asing.
“Namun demikian, hingga saat ini industri asuransi masih mampu mengelola risiko tersebut dengan baik melalui penerapan manajemen risiko yang memadai, pengaturan retensi yang prudent, serta dukungan program reasuransi yang sesuai,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Meski Kondisi IHSG Bergejolak, OJK Sebut Pendapatan Premi Unit Link Tetap Naik 11,14% per April 2026
Berdasarkan data OJK teranyar, lanjut Ogi, lini asuransi harta benda masih menjadi salah satu penyumbang utama dari pendapatan premi industri asuransi umum hingga April 2026.
“Pada industri asuransi umum gabungan, premi lini usaha harta benda tercatat sebesar Rp 10,96 triliun dengan klaim sebesar Rp 4,28 triliun, sedangkan pada industri reasuransi gabungan premi mencapai Rp 4,51 triliun dengan klaim sebesar Rp 1,30 triliun,” katanya.
Baca Juga
OJK Ungkap 4 Kunci Transformasi Bagi Asuransi Kesehatan Agar Tetap Kompetitif ke Depan
Ke depan, Ogi memperkirakan prospek bisnis dari lini asuransi harta benda tetap positif seiring berlanjutnya pengembangan infrastruktur dan pertumbuhan sektor properti.
“Serta meningkatnya kebutuhan perlindungan aset oleh masyarakat dan dunia usaha,” ucapnya.
