Premi Asuransi Kendaraan Tembus Rp 10,69 Triliun per Juni 2026, OJK Ungkap Strategi Dongkrak Bisnis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja lini bisnis asuransi kendaraan bermotor masih menunjukkan pertumbuhan positif hingga Juni 2026. Tercermin dari pendapatan preminya yang mencapai Rp 10,69 triliun atau tumbuh 5,14% secara year on year (yoy).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, pertumbuhan premi tersebut masih diikuti dengan peningkatan klaim, meski dengan laju yang lebih rendah.
“Berdasarkan data Juni 2026, premi lini usaha kendaraan bermotor mencapai Rp 10,69 triliun, tumbuh 5,14% (yoy), sementara klaim tercatat sebesar Rp 3,91 triliun, tumbuh 1,89% (yoy), sehingga secara umum kinerjanya masih positif,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Ogi mengatakan, perusahaan asuransi masih memiliki ruang untuk mendorong pertumbuhan bisnis kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat kerja sama dengan industri otomotif dan lembaga pembiayaan.
Selain itu, perusahaan asuransi juga didorong untuk mengoptimalkan kanal distribusi digital serta mengembangkan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Dari sisi tarif, perusahaan tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai profil risiko dan kondisi bisnis, sepanjang berada dalam batas yang ditetapkan,” kata Ogi.
Baca Juga
Prospek Pemulihan Asuransi Kendaraan Bermotor di 2026 Masih Terbuka
Meski begitu, OJK menekankan bahwa peningkatan premi perlu dibarengi dengan kualitas pengelolaan bisnis yang sehat. Perusahaan tidak hanya dituntut mengejar pertumbuhan premi, tapi juga harus memperkuat proses underwriting dan pengelolaan klaim, serta memperkuat efektivitas pengelolaan klaim.
“Sehingga pertumbuhan bisnis tetap sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” ucap Ogi.
