Ekonom: Obligasi Danantara Bisa Picu Moral Hazard bagi Pemilik Dana Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendapat sorotan dari para ekonom. Sorotan tertuju pada Pasal 50A yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ketentuan tersebut memicu kekhawatiran kalangan ekonom karena pembelian instrumen tersebut bakal memperoleh perlindungan hukum dari berbagai tuntutan pidana, perdata, hingga perpajakan. Bahkan data dan informasi transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti hukum maupun dasar pengenaan pajak.
Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai aturan tersebut berpotensi melegalkan praktik pencucian uang dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, perjudian online, hingga bisnis ilegal lainnya.
"Siapa pun yang membeli obligasi ini bisa bebas tuntutan pidana umum, pidana khusus, maupun pidana perpajakan. Ini jelas sangat salah dan berpotensi melegalkan pencucian uang," ujar Dipo dalam diskusi online bertajuk “Ekonom Bicara UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” Sabtu (27/6/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut berisiko menciptakan insentif yang salah di dalam perekonomian karena pelaku ekonomi di sektor informal atau ilegal justru memiliki jalur untuk memutihkan aset mereka melalui instrumen keuangan resmi.
Dipo menilai kondisi tersebut dapat merusak iklim usaha yang sehat karena pelaku usaha yang patuh membayar pajak dan menjalankan bisnis secara legal justru berada pada posisi yang kurang diuntungkan dibandingkan pelaku ekonomi ilegal.
Baca Juga
Dorong Pembiayaan Nasional, Ini Bedanya Patriot Bond dan Tax Amnesty
"Ini seperti kartu bebas penjara. Orang yang melakukan tindak pidana dengan kerugian besar cukup membeli instrumen tersebut untuk mendapatkan perlindungan hukum," kata dia.
Senada, Ekonom Universitas Airlangga Rahma Gafmi menyoroti proses pembahasan revisi UU P2SK yang dinilai berlangsung sangat cepat tanpa ruang uji publik yang memadai, padahal sektor keuangan merupakan jantung perekonomian nasional.
Menurut Rahma, pemberian perlindungan hukum yang terlalu luas terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menimbulkan moral hazard yang signifikan.
“Seharusnya karena ini adalah sektor keuangan menjadi jantung perekonomian nasional, itu tidak bisa secepat kilat itu, karena ini adalah Undang-Undang yang sangat krusial untuk kebaikan negara, suatu bangsa dan negara,” tegas Rahma.
Dia menilai instrumen tersebut berisiko bergeser fungsi menjadi sarana pencucian uang apabila negara menjamin pembelinya terbebas dari tuntutan pidana umum maupun pidana khusus seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga penyelundupan.
Selain itu, Rahma juga mengkhawatirkan adanya potensi benturan dengan tugas lembaga penegak hukum seperti KPK apabila transaksi instrumen tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di kemudian hari.
"Kalau tidak hati-hati, aturan ini bisa menimbulkan masalah serius bagi tata kelola keuangan negara dan memperbesar risiko moral hazard di sektor keuangan nasional," ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 50A UU P2SK memberikan mandat kepada Danantara untuk menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen penghimpunan dana di luar mekanisme APBN konvensional.
Namun, di tengah kebutuhan pendanaan pemerintah yang semakin besar, sejumlah ekonom mengingatkan agar upaya memperluas sumber pembiayaan tidak mengorbankan prinsip tata kelola, kepastian hukum, dan integritas sistem keuangan nasional.
