Obligasi Daerah Jakarta Berisiko Picu ‘Moral Hazard’
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah (municipal bond) perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan risiko gagal bayar dan memicu bahaya moral (moral hazard) jika tidak diikuti disiplin anggaran dan tata kelola pemerintahan yang sehat.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang juga Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini mengatakan, peringatan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa perihal rencana penerbitan obligasi daerah memiliki dasar yang kuat.
Menurut dia, pengalaman Brasil menunjukkan kegagalan pengelolaan utang pemerintah daerah (pemda) dapat merembet hingga mengganggu perekonomian nasional. “Peringatan ini ada benarnya karena ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Didik mengungkapkan, kontroversi mengenai rencana penerbitan obligasi daerah justru diperlukan agar pemda, pemerintah pusat, dan otoritas moneter dapat menghitung secara cermat seluruh risiko sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Prof Didik menilai kondisi politik dan birokrasi yang belum sepenuhnya bersih dan efisien membuat risiko tersebut perlu mendapat perhatian lebih besar. Dalam perspektif ekonomi politik, birokrasi cenderung memiliki dorongan untuk terus memperbesar anggaran.
Baca Juga
“Politik dan birokrasi secara teoritis cenderung memaksimalkan anggaran atau disebut budget maximizer theory (teori pemaksimal anggaran). Ini berbeda dengan dunia usaha yang memiliki karakter profit maximizer (pemaksimal keuntungan),” ujar dia.
Dia menjelaskan, kecenderungan itu juga berkaitan dengan empire builder theory (teori pembangun kerajaan birokrasi), yakni kecenderungan birokrasi memperbesar struktur, kewenangan, dan sumber daya yang dikelolanya. “Pengalaman Brasil seharusnya menjadi pelajaran bagi negara berkembang atau emerging market, termasuk Indonesia,” tutur dia.
Krisis gagal bayar obligasi daerah, kata Didik Rachbini, dapat muncul dari kombinasi pelonggaran aturan utang, lemahnya pengawasan, serta moral hazard politik dan birokrasi akibat adanya ekspektasi bahwa pemerintah pusat akan memberikan dana talangan (bailout).
“Referensi pada kasus Brasil ini penting sebagai pembelajaran dalam pengelolaan fiskal, termasuk ketika menyusun kebijakan penerbitan obligasi daerah agar tidak mengganggu stabilitas keuangan nasional,” tandas dia.
Didik menambahkan, pemerintah pusat memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan kesiapan Jakarta sebelum memberikan persetujuan atas penerbitan obligasi daerah.
Jakarta, menurut Didik Rachbini, belum berada dalam kondisi yang mendesak untuk mencari pembiayaan melalui obligasi daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang mencapai lebih dari Rp91 triliun masih cukup besar untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, sepanjang dikelola secara efisien.
“APBD Jakarta sebenarnya lebih dari cukup. Anggarannya sangat besar, bahkan lebih tinggi dibandingkan anggaran banyak kementerian, kecuali beberapa kementerian dan lembaga (K/L), seperti Kepolisian dan Kementerian Pertahanan,” papar dia.
Prof Didik mengemukakan, pemda seharusnya terlebih dahulu melakukan efisiensi terhadap belanja yang selama ini masih berlebihan. Contohnya sejumlah proyek dan kegiatan, seperti pengerukan waduk yang dapat menyerap anggaran hingga ratusan miliar rupiah. “Pengeluaran daerah selama ini masih belum efisien, bahkan superboros,” tegas dia.
Dia juga mengingatkan agar pemda tidak mengikuti pola pemerintah pusat yang selama ini terlalu agresif menambah utang. Akumulasi utang pemerintah pusat telah memberikan tekanan besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama melalui pembayaran bunga utang.
Didik Rachbini menegaskan, tingginya beban bunga utang juga dapat mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program pembangunan dan pada saat yang sama berpotensi menekan dunia usaha serta investasi.
“Penerbitan utang yang ugal-ugalan menyebabkan APBN tidak sehat karena bunga yang harus dibayar dari pajak rakyat tergolong tinggi. Ini mencekik dan menguras dana APBN setiap tahun,” tandas dia.
Dia menerangkan, tingginya tingkat bunga juga dapat membuat pelaku usaha dan masyarakat lebih memilih menempatkan dananya pada instrumen obligasi dibandingkan mengalokasikannya ke kegiatan produktif.
“Kebijakan bunga tinggi seperti ini membuat dana dari dunia usaha dan masyarakat lebih baik diparkir di obligasi. Akibatnya, dunia usaha dan investasi dapat melambat atau bahkan terhambat,” ucap dia.
Didik menyarankan agar Pemprov Jakarta membenahi terlebih dahulu tata kelola internal sebelum melangkah ke penerbitan obligasi daerah. Pembenahan tersebut mencakup kesiapan politik dan birokrasi, transparansi, efisiensi anggaran, serta penguatan disiplin fiskal.
“Harus dilihat ke dalam dahulu, yakni kesiapan politik dan birokrasi yang sehat, transparan, dan efisien. Ketika dalam berbagai kasus masih banyak korupsi dan pemborosan, obligasi daerah belum layak diterbitkan,” kata dia.
Didik mengingatkan, persoalan terbesar dalam penerbitan obligasi daerah bukan hanya kemampuan pemda membayar utang, tetapi juga persepsi bahwa pemerintah pusat pada akhirnya akan menyelamatkan daerah jika terjadi gagal bayar.
Persepsi semacam itu, menurut dia, dapat menciptakan moral hazard dan mendorong pemda melakukan overborrowing (peminjaman secara berlebihan) karena merasa risiko akhirnya akan ditanggung pemerintah pusat.
“Persepsi bahwa pemerintah pusat pasti melakukan bailout merusak disiplin anggaran fiskal di tingkat daerah. Akibatnya, daerah akan terus meminjam secara ugal-ugalan karena merasa risiko akhirnya ditanggung negara,” ujar dia.
Baca Juga
Pramono Anung Mau Terbitkan Obligasi Daerah Buat Biayai Pembangunan Infrastruktur DKI
Didik Rachbini menilai persoalan tersebut pada dasarnya juga mencerminkan masalah pengelolaan utang pemerintah pusat. Beban utang yang semakin besar akan mempersempit ruang fiskal karena anggaran negara harus dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Dia menambahkan, selain persoalan risiko fiskal, rencana penerbitan obligasi daerah Jakarta tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh gubernur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), penerbitan obligasi daerah harus melalui sejumlah tahapan dan melibatkan pemerintah pusat serta otoritas terkait.
Proses tersebut, kata dia, melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Penerbitan obligasi daerah tidak bersifat otonom atau bisa diputuskan sendiri oleh kepala daerah,” tutur dia.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Didik menyarankan Pemprov Jakarta memaksimalkan APBD yang sudah tersedia sebelum mencari sumber pembiayaan baru melalui obligasi daerah.
“Lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak perlu meniru pemerintah pusat yang rakus anggaran karena utangnya sudah membelit APBN,” tegas dia.
