Modal Tebal dan Likuiditas Longgar, OJK Sebut Kinerja Perbankan Tetap Kokoh di Kuartal II 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja industri perbankan nasional pada kuartal II 2026 masih menunjukkan performa yang sangat solid. Kondisi ini didukung kuat oleh ketersediaan likuiditas yang memadai serta struktur permodalan yang tebal, meskipun saat ini pasar keuangan global maupun domestik sedang dibayangi oleh volatilitas nilai tukar Rupiah dan arah kebijakan suku bunga global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa ketahanan sektor perbankan terlihat jelas dari sejumlah indikator keuangan per April 2026 yang berada jauh di atas ambang batas (threshold) ketentuan. Rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan tercatat berada di level 86,88%.
Sementara itu, dari sisi indikator likuiditas, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada pada level impresif 111,13%. Di saat yang sama, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) menyentuh angka 25,39%. Angka-angka tersebut tercatat melampaui regulasi, di mana threshold untuk AL/NCD adalah sebesar 50% dan AL/DPK dipatok minimal 10%.
Baca Juga
Dengan demikian, perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya. Selanjutnya, Capital Adequacy Ratio (CAR) masih cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi yang mencapai 23,97%," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, Rabu (24/6/2026).
Di tengah volatilitas pasar saat ini, kualitas kredit perbankan tetap terjaga, tercermin dari Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,17%, jauh di bawah threshold dan Loan at Risk (LaR) sebesar 8,82%. Jika dilihat per sektor, tidak terdapat tren peningkatan NPL yang signifikan pada sektor produktif tertentu, utamanya pada sektor-sektor utama penopang kredit perbankan.
"Namun demikian, bank perlu mewaspadai penurunan daya beli masyarakat dan ancaman PHK lebih lanjut serta risiko inflasi ke depan sebagai dampak volatilitas ekonomi global dan domestik, yang dapat berdampak pada peningkatan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi yang memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap perubahan kondisi ekonomi," ungkap Dian.
Dalam kondisi tersebut, bank juga cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga dapat mempengaruhi dinamika pertumbuhan kredit ke depan. OJK menyadari bahwa dinamika perkembangan situasi global dan domestik diperkirakan akan tetap mewarnai kinerja perbankan Indonesia. Oleh karena itu stress test dilakukan secara rutin, baik oleh OJK maupun oleh perbankan secara mandiri menggunakan skenario terkait situasi perekonomian, pasar keuangan, dan politik global maupun domestik.
"Dengan demikian, OJK maupun bank dapat mengidentifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian, serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur, termasuk antisipasi dampaknya baik terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan," jelas Dian.
Baca Juga
Siapkah Industri Perbankan Indonesia Menjadi Universal Banking Sesuai UU P2SK?
Hasil stress test OJK maupun perbankan menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia.
OJK juga senantiasa secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna memperkuat bauran kebijakan, monitoring, dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara sehat dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
