Penipuan Lewat Social Engineering hingga QRIS Palsu Kian Marak, OJK Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan signifikan dalam penanganan kasus penipuan transaksi keuangan di Indonesia. Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan di sektor keuangan digital maupun konvensional.
Dari total laporan tersebut, IASC mengidentifikasi 998.558 rekening yang dilaporkan dan telah diverifikasi. Sebanyak 515.553 rekening di antaranya telah diblokir sebagai bagian dari upaya pencegahan aliran dana hasil kejahatan.
Selain pemblokiran rekening, IASC juga berhasil mengamankan dana korban penipuan senilai sekitar Rp638,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban yang dananya sempat tersimpan di rekening pelaku kejahatan.
IASC menyebutkan bahwa pola penipuan kini semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Sejumlah modus yang berkembang di antaranya adalah social engineering dengan remote access, QRIS palsu yang ditempel pada merchant, recovery scam yang menargetkan korban penipuan sebelumnya, serta pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi perusahaan.
Baca Juga
Perangi Penipuan Digital, IASC OJK Berhasil Blokir Dana Korban Rp 638,9 Miliar
Dalam modus social engineering, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan screen sharing atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih layanan bantuan perbankan atau administrasi. Akses tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menguras rekening korban.
Sementara itu, QRIS palsu digunakan dengan cara mengganti kode pembayaran di merchant sehingga dana pembayaran masuk ke rekening pelaku. Adapun recovery scam menyasar korban lama dengan iming-iming pengembalian dana melalui pihak yang mengaku berwenang namun meminta biaya tambahan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.
Baca Juga
Dana Penipuan Rp 585 Miliar Diblokir, Simak Laporan Terbaru IASC
Masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157, serta tidak mudah percaya pada penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan tidak resmi.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id, sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk proses penanganan lebih lanjut.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan nasional.

