OJK Luncurkan Ini demi Lindungi Konsumen
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027.
Peta jalan tersebut dirilis sebagai upaya OJK meningkatkan pengawasan market conduct dan penanganan pengaduan konsumen.
Baca Juga
Ini Target OJK di 2027: Tingkat Literasi 65% dan Inklusi 93%
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, upaya-upaya itu juga diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bisa dilihat, bagaimana kita koordinasi dengan sangat baik secara internal antara pengawas prudensial dan pengawas market conduct,” ujar Friderica pada acara peluncuran Roadmap PEPK 2023-2027, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan, market conduct merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama dalam meningkatkan kapasitas para pelaku jasa keuangan untuk memahami dan mengedepankan aspek prudensial dan conduct.
Baca Juga
Rilis Roadmap, OJK Dorong PUJK Berintegritas dan Peningkatan Literasi Keuangan
“Banyak sekali kasus akibat pelanggaran market conduct. Bahkan jika belajar dari krisis finansial global 2008, krisis saat itu salah satunya juga disebabkan conduct dan tidak memberikan perlindungan kepada konsumen secara optimal,” papar dia.
Kiki menjelaskan, roadmap itu juga memuat target-target OJK perihal indeks literasi dan inklusi keuangan, pemenuhan internal dispute resolution, serta penanganan pengaduan dan lainnya yang terus digalakkan.
“Pada 2022, indeks literasi kita sudah mencapai 49%, sedangkan inklusi kita sudah mencapai 85%,” tutur dia. (CR-13)
