Cabut Izin 20 Bank di 2024, OJK: Untuk Perkuat Industri dan Lindungi Konsumen
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pencabutan izin usaha 20 BPR/S sepanjang tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pencabutan izin usaha terhadap 20 BPR/S itu dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/S.
"CIU dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK di mana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun," ujar Dian dalam jawaban tertulis OJK, seperti dikutip Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, Dian menyebut, pencabutan izin usaha BPR tidak serta merta dilakukan, di mana pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR. Menurut Dian, upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.
"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP (pemegang saham pengendali) ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," jelas Dian.
Di sisi lain, meskipun jumlah BPR tumbang terus bertambah, Dian memastikan bahwa hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.
Baca Juga
"Dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya," pungkas Dian.
Sebagai tambahan informasi, berikut daftar 20 bank bangkrut di Indonesia per 17 Desember 2024:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. PT BPR Kencana
20. PT BPR Arfak Indonesia

