Simak, OJK dan MA Siapkan Peraturan Gugatan Perdata untuk Lindungi Konsumen
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mahkamah Agung (MA) menyiapkan peraturan MA mengenai gugatan perdata untuk melindungi konsumen. Otoritas melihat maraknya pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menyebabkan kerugian konsumen, sehingga perlu kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat.
“Sejalan dengan upaya penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK bekerja sama dengan MA menyusun Peraturan MA tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. Kami melihat maraknya pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlu kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat. Hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pada Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (12/09/2023).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata.
Baca Juga
Satgas PAKI: Izin Usaha Future E-Commerce Dicabut dan 243 Entitas Pinjol Diblokir
Menjadi ‘Warning’
Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK itu merupakan tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Ketua MA No 139/KMA/SK/VII/2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh OJK dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Keputusan yang dikeluarkan tanggal 20 Juli 2023 tersebut menetapkan kelompok kerja terdiri atas unsur MA dan OJK.
“Selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi ‘warning’ yang kuat bagi PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” imbuh Kiki dalam keterangan tertulis malam ini.
Senada, Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan bahwa aturan yang disusun itu diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara. Ini seperti persoalan legal standing, gugatan kabur, dan sebagainya.
“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik. Adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan,” kata Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.

