OJK Rancang Peraturan Baru untuk Melindungi Data Pribadi Konsumen
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jas Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru yang dapat melindungi data pribadi konsumen. Peraturan OJK (POJK) tersebut antara lain akan mewajibkan perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi memastikan keamanan data serta kenyamanan konsumen dalam bertransaksi dan berinvestasi.
"POJK ini merupakan amanat Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi pada acara peluncuran aplikasi BRIGHTS Easy di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga
Bukan Lagi Minyak, Ini Komponen Terpenting yang Menggerakkan Negara
Menurut Friderica, banyak sekali amanat UU P2SK tentang perlindungan konsumen, baik di sektor perbankan, pasar modal, mauoun industri keuangan nonbank (IKNB)," ujar dia.
OJK, kata Friderica Widyasari, menyambut baik peluncuran Brights Easy. Namun, ia berpesan agar aplikasi tersebut harus mengutamakan keamanan data, selain kenyamanan dalam bertransaksi dan berinvestasi.
Baca Juga
Asik! Aturan Baru Perdagangan Digital Lindungi UMKM, Konsumen, dan E-commerce
"OJK sangat concern terhadap pengembangan infrastruktur jasa keuangan dan SDM, termasuk yang menyangkut perlindungan data nasabah," tegas dia.
Dia menambahkan, jika keamanan data terjamin, masyarakat akan merasa nyaman bertransaksi dan berinvestasi. "Masyarakat akan menjadi investor atau nasabah loyal perusahaan penyedia jasa keuangan yang mampu memberikan perlindungan data lebih baik karena mereka mendapat manfaat yang optimal,” tandas dia. (CR-5)

