Ini Empat Strategi Kebijakan BI untuk Melindungi Konsumen
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan masyarakat, hal ini tercermin dari hadirnya Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai penguatan payung hukum yang juga memberikan kepastian ruang gerak termasuk dalam melindungi konsumen.
Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Ricky Satria mengatakan, sebagai respons dari aturan tersebut, BI memiliki empat strategi khususnya terkait pelindungan konsumen.
“Pertama tentunya di bidang pengaturan dan kebijakan kita update, tahun lalu sudah kita update mengenai pelindungan konsumen,” ujar Ricky Satria dalam diskusi virtual, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga
Tingkatkan Pelindungan Konsumen di Era Digital, BI Ungkap Tiga Kunci Ini
Strategi selanjutnya, pengawasan yang responsif dan efektif. Karena penyelenggara atau pelaku fintech yang melaksanakan kegiatan bisnisnya, akan diawasi secara ketat terkait pengaturan dan pelindungan konsumennya.
“Dari sisi konsumennya kita bantu edukasi dan literasi yang sesuai dengan hasil data. Survei OJK dan lainnya, kita perlu meningkatkan keberdayaan masyarakat kita ketika bertransaksi di era digital,” kata Ricky.
Baca Juga
Survei BI: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Tetap Kuat
Ia melanjutkan, strategi keempat terkait penanganan pengaduan konsumen. Jika timbul persoalan di masyarakat atau konsumen, ada solusi pengaduan dan sengketa yang telah disiapkan. Jadi tidak perlu lari ke pengadilan, karena sudah disiapkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
“Jadi overall empat function yang saya sebutkan ini kita lakukan sama-sama butuh sinergi, baik dengan teman-teman Aftech, OJK, Kominfo, dan lainnya,” pungkas Ricky.

