Simpanan LKM Masih Lesu, OJK Ungkap Penyebabnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, simpanan atau tabungan pada lembaga keuangan mikro (LKM) konvensional masih mengalami tekanan hingga April 2026. Penurunan terjadi baik pada LKM berbadan hukum koperasi maupun perseroan terbatas (PT), sejalan dengan dinamika penghimpunan dana masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, berdasarkan data April 2026, simpanan atau tabungan pada LKM konvensional berbadan hukum PT sebesar Rp 424,60 miliar atau terkontraksi 0,39% secara year on year (yoy).
Sementara itu, simpanan atau tabungan pada LKM konvensional berbadan hukum koperasi tercatat Rp 46,28 miliar atau turun 22,86% (yoy).
“Penurunan simpanan atau tabungan LKM antara lain dipengaruhi oleh dinamika penghimpunan dana masyarakat,” ujar Agusman, dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (17/6/2026).
Untuk mendorong penghimpunan dana, lanjut dia, OJK mendorong LKM untuk terus memperkuat kualitas layanan kepada nasabah serta meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam operasional dan layanan keuangan.
Baca Juga
OJK Dorong Penguatan Data dan SDM untuk Tingkatkan Kualitas Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro
Selain itu, peningkatan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat juga dinilai penting untuk memperluas basis nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk simpanan LKM.
“Serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam kegiatan operasional dan layanan kepada nasabah,” kata Agusman.
Baca Juga
OJK Terbitkan Aturan Parameter Pengawasan untuk Perkuat Permodalan Lembaga Keuangan Mikro
