Awal Tahun 2025, OJK Cabut Izin Usaha PT LKM BKD Pemalang
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang yang beralamat di Jalan Melon Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2025.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Selasa (7/1/2025), hal tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/KO.13/2024 tanggal 2 Januari 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT LKM BKD Pemalang.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT LKM BKD Pemalang, maka Kantor PT LKM BKD Pemalang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Kemudian, pengurus PT LKM BKD Pemalang diminta agar melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Lebih lanjut, OJK menyebut, penyelesaian hak dan kewajiban PT LKM BKD Pemalang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus PT LKM BKD Pemalang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

