Komaidi: Optimalisasi Panas Bumi Dapat Turunkan Emisi GRK sebesar 60% dari Target di 2030
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengungkapkan, apabila panas bumi dioptimalkan secara kumulatif dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sekitar 183 juta ton CO2e dari target penurunan emisi GRK di tahun 2030 yang sebesar 314 juta ton CO2e.
“Berdasarkan riset Reforminer, kalau semua potensi panas bumi Indonesia bisa dioptimalkan itu akan ada penurunan emisi GRK sekitar 183 juta ton CO2e. Artinya setara 58-60% dari target penurunan GRK di 2030 untuk sektor energi yang ditetapkan di kisaran 314 juta ton CO2e,” jelas Komaidi dalam Zoom meeting yang bertajuk Strategi Penciptaan Nilai Tambah Panas Bumi Sebagai Langkah Menuju NZE 2060, Senin (15/1/2024).
Komaidi juga menjelaskan, kondisi industri panas bumi internasional di beberapa negara seperti Kenya, Islandia hingga Asia Tenggara.
“Kalau kita lihat negara Kenya ini porsi kapasitas pembangkit listrik tenaga panas buminya itu sekitar 43,57%. Kemudian Islandia itu sekitar 31,16%, kalau yang di Asia Tenggara itu tetangga kita Filipina, porsinya itu 10,57%, dan Selandia Baru sekitar 18,64% atau hampir 19% terhadap total kapasitas listrik di negara yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca Juga
UNTR Resmi Akuisisi Perusahaan Panas Bumi, Nilai Transaksi Rp 805 Miliar
Adapun beberapa negara yang bisa menjadi tolok ukur (benchmark) dalam kebijakan pengembangan panas bumi. Dia memaparkan 2 negara yang bisa menjadi tolak ukur yaitu Kenya dan Filipina.
“Filipina itu memberikan tax holiday selama tujuh tahun pertama dalam pengembangan panas bumi, membebaskan pajak kredit karbon, dan menetapkan target-target bauran energi oleh kemampuan domestik sekitar 60%. Selanjutnya, tarif PPN dalam pengembangan panas bumi sebesar 0% serta membebaskan pajak impor yang terkait dengan pengembangan panas bumi selama 10 tahun pertama,” papar Komaidi.
Komaidi menambahkan, kebijakan lanjutan dari negara Filipina. “Filipina juga memberikan 100% kredit pajak atas penggunaan barang dan jasa domestik dalam pengembangan panas bumi. Kemudian, menetapkan corporate tax rate sebesar 10% setelah masa 7 tahun tax holiday selesai,” tambahnya.
Baca Juga
Garap Panas Bumi Way Ratai, PGEO dan Chevron Bentuk Anak Usaha
Selanjutnya, ia menerangkan kebijakan pengembangan panas bumi di Kenya yang bisa menjadi benchmark pula.
“Yang dilakukan di negara Kenya, mereka menetapkan besaran tarif yang kompetitif untuk listrik yang dihasilkan oleh panas bumi, lalu mengembangkan teknologi untuk pengembangan dan pengusahaan panas bumi. Yang cukup menariknya adalah mereka menugaskan bank tertentu untuk membantu pembiayaan dan mendorong pengembangan dan pengusahaan panas bumi. Kemudian mereka membentuk perusahaan khusus yaitu GDC (Geothermal Development Company) yang ditugaskan untuk mengembangkan pengusahaan panas bumi,” imbuh Komaidi.

