Potensi Panas Bumi Nasional Melimpah, Pemerintah Usulkan Pengelolaan Bonus Produksi Panas Bumi Ini
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia tercatat sebagai negara dengan potensi sumber energi panas bumi sangat besar mencapai 23,6 Gigawatt (GW). Sedangkan yang termanfaatkan baru mencapai 2.597 Megawatt (MW) atau 11% dari total potensi yang ada.
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo mengatakan, dengan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi akan memberikan berbagai manfaat yang sangat besar.
Selain berdampak terhadap peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional, panas bumi memberikan dampak positif terhadap masyarakat, melalui bonus produksi panas bumi melalui Pemerintah Daerah.
Baca Juga
PGEO dan Ecolab Rancang Inovasi Baru di Sektor Energi Panas Bumi, Apa Itu?
Diketahui, realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 mencapai Rp 138 miliar. Sedangkan realisasi triwulan I tahun 2024 sebesar Rp 29 miliar. Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak tahun 2014 hingga kuarta I tahun 2024 mencapai Rp 929 miliar.
"Realisasi atas penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat," kata Gigih dalam keterangan resmi, Jumat (6/9/2024).
Lebih lanjut, Gigih mengatakan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE telah mengusulkan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 mendatang.
Baca Juga
Peran Penting Industri Panas Bumi dalam Kebijakan Transisi, Ketahanan Energi dan Ekonomi Nasional
"Diharapkan dengan update pedoman umum tersebut, pemanfaatan bonus produksi panas bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di Pemerintah Daerah", tandasnya.
Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No. 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 tentang tata cara rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan bonus produksi panas bumi.

