OJK Bakal Kasih Keringanan RBC bagi Asuransi yang Masuk ke Investasi Hijau
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan insentif berupa keringanan perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) atau risk based capital (RBC) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang berinvestasi pada instrumen keuangan berkelanjutan atau investasi hijau.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan landasan regulasi untuk memberikan insentif tersebut melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Ketentuan tersebut membuka ruang bagi OJK untuk mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit maupun risiko perubahan harga pasar aset yang merupakan bagian dari perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko atau dikenal dengan MMBR,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2026, secara daring, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
OJK Revisi ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Aset Asuransi Jadi 4% di Akhir 2026
Menurut Ogi, besaran insentif, persentase keringanan, hingga mekanisme dan kriteria instrumen investasi yang berhak memperoleh perlakuan khusus tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
“Ketentuan lanjutan tersebut direncanakan akan terbit pada akhir tahun 2026 ini dan akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan insentif tersebut,” katanya.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 2,61% Jadi Rp 252,8 Triliun per September 2026
Ogi menyatakan, penyusunan ketentuan lanjutan akan mempertimbangkan karakteristik masing-masing instrumen investasi serta prinsip kehati-hatian.
“Agar kebijakan ini dapat mendukung investasi berkelanjutan dengan tetap menjaga ketahanan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi,” ucapnya.
