OJK Bakal Kasih Lampu Hijau Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri, Asal…
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi dana pensiun untuk memperluas penempatan investasinya ke instrumen di luar negeri.
Namun, langkah tersebut tidak akan diberikan secara bebas karena investasi dana pensiun di luar negeri tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan dan berada dalam pengawasan ketat regulator.
Baca Juga
OJK Catat Hasil Investasi Asuransi Jiwa Minus Rp 2,6 Triliun, Tapi Laba Melejit 75%
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk memberikan alternatif investasi bagi dana pensiun ketika pilihan investasi di dalam negeri terbatas atau kurang memberikan imbal hasil yang optimal.
“Tapi ini sangat ketat bila kita lakukan ya. Jadi tidak sembarangan (perbolehkan dana pensiun) untuk bisa investasi luar negeri,” ujarnya, seusai acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ogi, penguatan pengawasan terhadap investasi menjadi perhatian penting karena persoalan investasi merupakan salah satu isu yang pernah muncul dalam pengelolaan program dana pensiun di masa lalu.
Karena itu, OJK memberikan guidance mengenai berbagai instrumen investasi yang dapat digunakan dana pensiun, mulai dari saham, reksa dana hingga surat berharga. Sementara itu, keputusan mengenai kebijakan investasi tetap berada pada masing-masing penyelenggara program pensiun.
Untuk dana pensiun pemberi kerja (DPPK), kebijakan investasi mengacu pada peraturan dana pensiun. Lalu, untuk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), kebijakan tersebut ditetapkan oleh perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun.
Khusus untuk program pensiun wajib, seperti dari Taspen dan Asabri, Ogi menjelaskan bahwa penempatan investasinya juga mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Di lain sisi, OJK telah memiliki sistem pemantauan investasi dana pensiun yang memungkinkan regulator memonitor secara lebih rinci penempatan dana setiap penyelenggara.
“Di OJK sendiri kami sudah memiliki tool, alat untuk memonitor investasinya itu ke mana saja, nama instrumennya Prime,” kata Ogi.
“Jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana, counterparty-nya siapa, harganya berapa kita monitor. Termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja, termasuk pihak-pihak terkait,” sambungnya.
DPLK Masih Jadi Mesin Pertumbuhan
Selain membuka ruang diversifikasi investasi ke luar negeri, OJK juga mendorong penguatan DPLK sebagai salah satu sumber pertumbuhan industri dana pensiun ke depan.
Ogi menilai, pertumbuhan industri dana pensiun tak hanya akan bertumpu pada DPPK maupun program pensiun wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. DPLK dinilai memiliki ruang besar untuk berkembang. “Oleh karena itu DPLK kita diperluas,” ucapnya.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), struktur pengelolaan DPLK kini juga dipisahkan dari perusahaan pendirinya. Perubahan tersebut sekaligus membuka kesempatan bagi manajer investasi (MI) untuk mendirikan DPLK.
Baca Juga
Menurut Ogi, saat ini sudah terdapat dua MI yang telah masuk ke bisnis DPLK. OJK juga masih membuka peluang bagi MI lain yang ingin masuk ke sektor tersebut.
“Kalau ke depan kita terbuka saja. Kalau ada MI yang mau mendirikan (DPLK), kita review dan kita akan berikan izin DPLK,” ujarnya.
Meski begitu, Ogi menyatakan bahwa pemberian izin tersebut dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan berbagai komitmen dan persyaratan yang harus dipenuhi.
