Dana Pensiun Bisa Investasi ke Luar Negeri, OJK Ingatkan Risiko Imbal Hasil
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, rencana perluasan investasi dana pensiun ke luar negeri tidak semata-mata didorong pertimbangan imbal hasil (return) investasi di pasar domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, aturan tersebut ditujukan untuk memperluas pilihan diversifikasi investasi.
“Sehingga pengelolaan investasi dapat dilakukan secara lebih optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kesesuaian profil risiko, dan kepentingan peserta,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (29/10/2026).
Baca Juga
Dana Pensiun dan Asuransi Berpotensi Biayai Infrastruktur Berkelanjutan
Dengan perluasan instrumen investasi tersebut, lanjut Ogi, bukan jaminan bahwa dana pensiun akan memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi. Pasalnya, setiap instrumen investasi memiliki karakteristik keuntungan dan risiko yang berbeda.
Ia menjelaskan, investasi di luar negeri juga memiliki sejumlah risiko yang perlu diperhitungkan, mulai dari risiko pasar, nilai tukar, hingga risiko negara.
“Karena itu, yang menjadi tujuan utama adalah memberikan fleksibilitas dan pilihan diversifikasi yang lebih luas, bukan menjamin return yang lebih tinggi,” ucap Ogi.
Baca Juga
OJK Revisi Aturan Dana Pensiun, Pengelolaan Kompensasi Pascakerja Diperkuat
Dari sisi kinerja investasi, OJK mencatat tingkat pengembalian investasi atau return on investment (ROI) dana pensiun sebesar 21,2% per Agustus 2026. Angka tersebut meningkat dibanding dengan ROI sebesar 0,95% pada Juli 2026.
“Namun, angka tersebut merupakan kinerja pada periode tertentu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa return investasi di dalam negeri tidak optimal,” ujar Ogi.
