Asuransi Sinar Mas Sambut Baik Aturan “New RBC”
JAKARTA, investortrust.id - PT Asuransi Sinar Mas menyambut baik ketentuan anyar mengenai new risk based capital (RBC) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Marisinia M Samosir mengungkapkan, kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan asuransi.
“Kalau kami ikuti saja. Karena saya yakin waktu OJK membuat ketentuan itu, tentu dengan memikirkan banyak hal,” ujarnya, seusai acara Customer Gathering bertema Health Insurance Overview: Regulation, Innovation & Collaboration,” di Jakarta, Selas (13/10/2026).
Baca Juga
Asuransi Sinar Mas dan Primaya Hospital Group Perkuat Integrasi Layanan Kesehatan
Saat ini, aturan new RBC masih dalam proses finalisasi, dengan rincian berada pada tahap harmonisasi oleh OJK dengan Kementerian Hukum.
OJK menyatakan, proses penyusunan new RBC juga telah melibatkan industri, terutama melalui simulasi dan konsultasi terkait dampak penerapan metode perhitungan solvabilitas yang baru. Selain itu, batas minimum new RBC masih dipastikan sebesar 120%.
Selain aturan baru mengenai solvabilitas, Dumasi juga menyoroti mengenai ketentuan modal minimum yang menjadi fondasi penting bagi perusahaan asuransi.
Ketentuan ini, lanjut dia, menjadi penentu keleluasaan perusahaan dalam menjalankan bisnis maupun menawarkan produk asuransi.
“Keberadaan sebuah perusahaan itu memang akan sangat ditentukan oleh besarnya modal. Jadi kalau modalnya mencukupi tentu dia akan lebih leluasa untuk menjual produk-produk yang dia punya,” kata Dumasi.
Ia menilai, penguatan ketentuan modal minimum diperlukan agar industri asuransi nasional memiliki fondasi yang kuat. Meski begitu, konsekuensinya perlu menjadi perhatian tersendiri.
“Ini memang menjadi tantangan bagi perusahaan-perusahaan yang mungkin masih kecil modalnya. Dan ada juga yang sehat tapi kecil,” ucap Dumasi.
Ia menyatakan, saat ini permodalan Asuransi Sinar Mas dan Asuransi Sinar Mas Syariah telah mencukupi untuk memenuhi ketentuan modal minimum hingga 2028.
Baca Juga
Sekadar informasi, kewajiban modal atau ekuitas minimum tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Hal tersebut dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2028.
Pada periode tersebut, OJK akan mengelompokkan perusahaan berdasarkan skala usahanya atau KPPE. Di mana, KPPE 1 memiliki syarat yaitu modal minimum asuransi konvensional Rp 500 miliar, asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Sementara KPPE 2, syarat modal minimum untuk asuransi konvensional Rp 1 triliun, asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Perbedaan antara KPPE 1 dan KPPE 2 terletak pada batasan jenis produk yang boleh dijual. Di mana, KPPE 2 diperbolehkan menjual semua produk asuransi, sementara KPPE 1 hanya boleh menjual produk asuransi sederhana.
