OJK Bubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II Purwakarta
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II yang beralamat di Jl Ir H Juanda Km 2 Jatiluhur Purwakarta terhitung efektif sejak 31 Januari 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar mengungkapkan, beleid itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK Nomor KEP-26/D05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.
Baca Juga
"Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu direksi Perum Jasa Tirta II dengan alasan Perum Jasa Tirta II selaku pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II," ujar Asep dalam keterang resmi, Kamis (4/4/2024).
Asep Iskandar menjelaskan, keputusan itu juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II. Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 9/POJK05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Baca Juga
OJK Terbitkan 4 Peraturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
"OJK menghimbau kepada peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tegas Asep.

