OJK Bubarkan Dana Pensiun LEN Industri, Ternyata Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun LEN Industri sejak April 2024. Demikian keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-47/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri.
Melansir laman resmi OJK pada Kamis (4/7/2024), OJK menyampaikan bahwa pembubaran Dana Pensiun LEN Industri dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun LEN Industri. Tim likuidasi dana Pensiun LEN Industri terdiri atas Heryanto Hidayat sebagai ketua dan beberapa anggota seperi Alvin Anindya Sapi’ie, Tri Handayani, dan Visa Mayesti.
Baca Juga
OJK Dorong Asuransi dan Dana Pensiun Jadi Sumber Pendanaan di Pasar Modal
Sebelumnya, OJK juga telah membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II yang beralamat di Jl Ir H Juanda Km 2 Jatiluhur Purwakarta terhitung efektif sejak 31 Januari 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengungkapkan, beleid itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK Nomor KEP-26/D05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.
Baca Juga
"Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu direksi Perum Jasa Tirta II dengan alasan Perum Jasa Tirta II selaku pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II," ujar Asep.
Asep Iskandar menjelaskan, keputusan itu juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II. Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 9/POJK05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

