Insentif Properti Dorong Pertumbuhan Penjualan Perumnas hingga 30%
JAKARTA, investortrust.id – Insentif properti berdampak positif terhadap pertumbuhan penjualan Perum Perumnas hingga sebesar 30%.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini telah diperpanjang masa berlakunya hingga akhir 2024.
Kepala Divisi Pemasaran Korporasi dan Digital Perum Perumnas, Ari Kartika menyebutkan, kebijakan PPN DTP telah meningkatkan penjualan perumahan sebesar 30% di tahun 2023.
Baca Juga
Nusantara Infrastructure (META) Beri Update soal Rencana Go Private
“Kebijakan ini sangat baik sekali (dampaknya) terhadap Perumnas. Di tahun 2023, penjualan Perumnas meningkat hingga 30% (yoy), kemudian kinerja cash-in juga naik sebesar 19%,” ujar Kartika dalam Zoom meeting Property Outlook BTN property x Akurat.co, Selasa (27/2/2024).
Sebagai catatan, pemerintah melalui kebijakan PPN DTP akan menanggung pajak sebesar 11% dari rumah yang minimal seharga Rp 2 miliar hingga maksimal seharga Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan, saat ini backlog sektor perumahan masih ada sekitar 12,7 juta keluarga dan sekitar 680.000 rumah tangga meningkat setiap tahunnya.
Baca Juga
Pembiayaan Baru BFI Finance (BFIN) Sentuh Rp 19,1 Triliun Sepanjang 2023
Pada awal tahun 2023, Perumnas telah menyediakan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 480.000 unit rumah.
“Secara umum, backlog hunian di Indonesia 84% dari 12,7 juta keluarga didominasi oleh MBR. Rumah untuk MBR ini harus ditingkatkan, disediakan, dan meneruskan program 1 juta rumah yang telah dilakukan oleh pemerintahan pak Jokowi. Pada awal tahun 2023, kami sudah bisa menyediakan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sekitar 48% dari target 1 juta rumah tersebut,” ungkap Kartika. (CR-3)

