Pengusaha Yakin Insentif Properti Bisa Dongkrak Penjualan Rumah, Ini Alasannya!
JAKARTA, investortrust.id - Kalangan pengusaha yakin insentif properti yang diberikan pemerintah kepada masyarakat akan mampu mendongkrak penjualan rumah. Soalnya, paket situmulus tersebut akan membuat harga rumah turun signifikan.
Menurut Chief Executive Officer (CEO), Stellar Property M Gali Ade Nofrans, insentif di sektor properti berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebelumnya juga terbukti ampuh mendongkrak penjualan rumah.
Baca Juga
Menkeu Sebut Insentif Properti Sasar Pemilik Tabungan di Atas Rp 500 Juta
"Dulu hasilnya sukses besar. Secara historikal, insentif yang diberikan pemerintah ada efeknya, terutama untuk market atau produk yang sensitif harga, mereka bisa hemat sampai Rp 200 jutaan,” kata Nofrans saat dihubungi investortrust.id di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Nofrans menegaskan, pemberian insentif di sektor properti tidak hanya membantu masyarakat membeli rumah. "Insentif itu juga membantu para developer yang memiliki stok ready stock unit. Dengan demikian, unit mereka bisa terjual cepat," tandas dia.
Jika sektor properti bergulir, menurut Gali Ade Nofrans, roda perekonomian bakal berputar lebih kencang, mengingat sektor properti memiliki 171 sektor ikutan dan menyerap banyak tenaga kerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 7 September lalu mengumumkan pemberian paket stimulus untuk mencegah perlambatan ekonomi. Salah satu stimulus diberikan di sektor properti berupa PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah komersil seharga di bawah Rp 2 miliar. Insentif berlaku per November 2023 hingga Juni 2024.
Baca Juga
Selanjutnya mulai Juli hingga Desember 2024, pembelian rumah komersil di bawah Rp 2 miliar mendapat insentif PPN DPT sebesar 50%. Insentif PPN DPT sebesar 50% itu juga diberikan untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
“Untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya akan ditanggung PPN 50%,” tutur Sri Mulyani.
Pemerintah, kata Menkeu, juga memberikan insentif berupa paket bantuan biaya administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penjualan rumah-rumah bersubsidi.(CR-8)

