Insentif PPN Dongkrak Penjualan Aerium Residence 60%
JAKARTA, investortrust.id – Insentif pajak telah mendongkrak penjualan Aerium Residence hingga 60%. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) diharapkan mampu menaikkan penjualan 100% pada tahun ini.
Vice President of Commercial National Sinar Mas Land, Christine Natasha Tanjungan menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/2023 yang mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sangat mendorong penjualan unit Aerium apartemen sampai dengan 60%.
“PPN DTP ini sangat menunjang ya untuk properti. Pengalaman kami di Aerium ini pada Desember 2023 banyak menambah penjualan karena PPN DTP. Karena kalau dikonversi, nilai PPN-nya bisa mencapai Rp220 juta, itu kan sangat menarik,” ucap Christine, Selasa (20/2/2024) saat menandatangani kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Aerium memiliki total 37 lantai yang terdiri atas 366 unit dengan masing-masing unit memiliki luas minimal 84 m2. “Aerium fokus segmennya untuk keluarga, baik keluarga muda sampai dengan yang sudah punya anak dan cucu,” kata Christine.
Dia berharap penjualan tahun ini bisa naik 2 kali lipat (100%) dari penjualan tahun sebelumnya dengan kebijakan PPN DTP yang sudah banyak diketahui oleh calon pembeli.
“Harapan kami semoga dengan PPN DTP di 2024 harusnya (penjualan) bisa dua kali lipat yang didapatkan dari 2023. Karena pada saat 2023 masih ada orang yang ragu-ragu, benerkah ada pembebasan PPN? Kemudian setelah ada yang mengalami itu, baru muncul kebutuhan. Tapi mungkin karena (PMK) 2024 belum keluar, sekarang kami punya pembeli yang sudah berminat tapi belum realisasi pembelian karena masih menunggu PMK barunya keluar,” imbuhnya.

