Skema 'Take or Pay' Pembangkit Swasta dalam RUPTL Disorot
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menilai bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025– 2034 merupakan dokumen strategis nasional yang menentukan arah pembangunan kelistrikan Indonesia dalam jangka panjang. Dokumen ini tidak hanya mengatur rencana pembangunan pembangkit listrik, tetapi menentukan pola investasi kelistrikan, pengelolaan sistem energi, serta pihak-pihak yang akan menguasai infrastruktur kelistrikan nasional.
SP PLN menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam RUPTL 2025–2034, salah satunya terkait potensi meningkatnya dominasi pembangkit swasta dua kali lipat dalam pembangunan sistem kelistrikan nasional. SP PLN juga menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam sejumlah proyek pembangkit listrik swasta.
“Listrik adalah hajat hidup rakyat. Jika penguasaan pembangkit semakin didominasi swasta, maka yang dipertaruhkan bukan hanya PLN, tetapi masa depan tarif listrik dan kedaulatan energi bangsa,” tegas Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali saat menggelar konferensi pers terkait gugatan terhadap RUPTL 2025–2034 di Plaza Tertutup kantor pusat, PT PLN (Persero), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota SP PLN dari berbagai daerah, perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) dan perwakilan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Baca Juga
Bauran EBT Ditarget 34,3% pada 2034, RUPTL Jadi Faktor Penting
Selain itu, SP PLN juga menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam sejumlah proyek pembangkit listrik swasta. Skema tersebut mewajibkan PLN tetap melakukan pembayaran kepada pembangkit swasta meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya digunakan oleh sistem kelistrikan.
Menurut Abrar, skema kontrak tersebut berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka panjang bagi PLN dan negara apabila pembangunan pembangkit swasta meningkat secara signifikan.
“Jika pembangunan pembangkit semakin bergantung pada kontrak swasta dengan skema take or pay, maka risiko keuangan yang ditanggung negara dapat meningkat secara signifikan dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat, seharusnya yang benar adalah take and pay sehingga negara tidak terbebani” jelasnya.
SP PLN juga mengingatkan bahwa arah kebijakan dalam RUPTL 2025 - 2034 berpotensi menimbulkan berbagai risiko strategis, mulai meningkatnya ketergantungan terhadap pembangkit swasta, tekanan terhadap keuangan PLN, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas sistem kelistrikan nasional.
Menurut Abrar, kondisi keuangan PLN saat ini menghadapi tantangan tidak ringan. Total kewajiban utang PLN tercatat mencapai Rp 700 triliun, sementara setiap tahun negara harus mengalokasikan sekitar Rp 130 triliun hingga Rp 150 triliun melalui subsidi dan kompensasi listrik dalam APBN untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Karena itu kebijakan pembangunan listrik ke depan harus benar-benar dirancang secara hati-hati agar tidak semakin membebani keuangan negara dan pada akhirnya tidak berdampak pada rakyat,” ujar Abrar.
SP PLN menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan sektor kelistrikan nasional. Sebaliknya, gugatan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan listrik tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, menjaga keberlanjutan PLN sebagai aset strategis negara, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Baca Juga
RUPTL Didorong Jadi Instrumen Negara, Bukan Sekadar Rencana Teknis Kelistrikan
Saat ini proses hukum gugatan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang penetapan RUPTL PLN 2025–2034 tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum SP PLN, Redyanto Sidi menjelaskan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik seharusnya disusun melalui proses yang transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan secara menyeluruh kepentingan negara dan masyarakat.

