Penghasilan Anggota DPR Akan Diumumkan ke Publik, “Take Home Pay” Rp 65,5 Juta per Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, penghasilan anggota DPR yang mencakup gaji, tunjangan, dan berbagai komponen lainnya akan diumumkan secara transparan kepada publik. Gaji dan tunjangan bersih yang bisa dibawa pulang (take home pay) anggota DPR mencapai Rp 65,5 juta per bulan.
Menurut Sufmi Dasco, DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. Hal ini sebagai upaya pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Dia menjelaskan, transparansi gaji dan tunjangan anggota DPR merupakan salah satu poin yang dituntut masyarakat. Pasalnya, anggota DPR digaji menggunakan uang rakyat, sehingga mesti diketahui penggunaan uangnya untuk apa saja.
Baca Juga
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen, tunjangan, serta hal-hal lain akan kami lampirkan dan akan dibagikan kepada awak media,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat dari DPR, setiap anggota Dewan membawa pulang uang sebesar Rp 65.595.730 per bulan setelah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15%.
Baca Juga
Kawal Aksi Damai 17+8 Tuntutan Rakyat di DPR, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.371 Personel Gabungan
Dalam struktur gaji, anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Selain itu terdapat sejumlah tunjangan melekat, meliputi:
- Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (PP 51/1992).
- Tunjangan anak: Rp 168.000 (PP 51/1992).
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003).
- Tunjangan beras: Rp 289.680 (Keppres 9/1982).
- Uang sidang per paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003).
Jika dijumlahkan, total gaji pokok dan tunjangan jabatan ini mencapai Rp 16.777.680 per bulan. Di luar gaji pokok, pos terbesar berasal dari tunjangan konstitusional yang diberikan dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR.
Tunjangan konstitusional terdiri atas:
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000.
- Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000.
- Pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000.
- Fungsi legislasi: Rp 8.461.000.
- Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000.
- Fungsi anggaran: Rp 8.461.000.
Jika digabungkan, total tunjangan konstitusional mencapai Rp 57.433.000 per bulan. Dengan akumulasi seluruh komponen, anggota DPR memperoleh total bruto Rp 74.210.680. Namun setelah dipotong pajak PPh 15% atau Rp 8.614.950, take home pay bersih anggota DPR setiap bulannya adalah Rp 65.595.730.
Sebelumnya take home pay anggota DPR disebut-sebut mencapai Rp 200 juta lebih per bulan, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang memicu kontroversi dan akhirnya sepakat dihapuskan.
Gaji dan tunjangan anggota DPR memicu polemik, bahkan turut memantik aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Bersamaan dengan itu, di media sosial (medsos) muncul Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Baca Juga
Anggota DPR 2024-2029 Tak Mendapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan
Gerakan yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 1 September 2025 itu melahirkan 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi sebelum 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang dengan tenggat satu tahun.
17 Tuntutan Jangka Pendek (Deadline: 5 September 2025)
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.
- Bentuk tim investigasi independen kasus kematian demonstran.
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR dan batalkan fasilitas baru.
- Publikasikan transparansi anggaran DPR.
- Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah bersama KPK.
- Partai politik beri sanksi tegas pada kader tidak etis.
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.
- Libatkan kader partai dalam dialog publik.
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan kekerasan Polri, patuhi SOP pengendalian massa.
- Proses hukum transparan anggota Polri yang melanggar HAM.
- TNI kembali ke barak dan hentikan kekerasan terhadap sipil.
- Tegakkan disiplin internal TNI.
- TNI berkomitmen tidak masuk ruang sipil selama krisis.
- Pastikan upah layak bagi seluruh angkatan kerja.
- Cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
8 Tuntutan Jangka Panjang (Deadline: 1 Tahun)
- Reformasi besar-besaran DPR.
- Reformasi partai politik dan penguatan pengawasan eksekutif.
- Rencana reformasi perpajakan yang adil.
- Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
- Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
- Pastikan TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
- Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

