Batas Penghasilan MBR Sektor Perumahan Bakal Naik Jadi Rp 14 Juta per Bulan
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan, pihaknya tengah berupaya mengubah aturan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah menikah yang semula Rp 13 juta per bulan menjadi Rp 14 juta per bulan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-
“Tanggal 21 April (2025), kita akan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri yang menyangkut kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Kami akan berkoordinasi dengan bapak Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas) dan juga Kepala BPS (Amalia Adininggar Widyasanti), beserta jajaran yang sudah bekerja keras,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantornya, Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan catatan investortrust.id, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur menyatakan, pihaknya telah menyusun kebijakan untuk merubah batasan penghasilan per bulan maksimal Rp 12 juta bagi yang belum menikah dan Rp 13 juta bagi yang sudah menikah.
Baca Juga
Badan Bank Tanah Buka Potensi Lahan Permukiman MBR di 4 Daerah Seluas 73 Ha
“Oh iya, ini lagi disusun. (Bentuk produk hukumnya?) Peraturan Menteri,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ara mengungkapkan kebijakan baru ini pada saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan 1.000 rumah bersubsidi untuk wartawan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti pada Rabu (9/4/2025).
“Kami menaikkan batas maksimal dari sebelumnya Rp 7 juta - Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta - Rp 13 juta. Ini berlaku untuk semua kalangan, tapi khusus di Jabodetabek kami sesuaikan dengan masukan BPS,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah metropolitan tersebut, yang merupakan hasil koordinasi dengan BPS untuk menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.

