OJK Larang Akulaku Jalankan Skema ‘Buy Now Pay Later’ (BNPL)
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha buy now pay later (BNPL) yang dijalankan PT Akulaku Finance Indonesia.
“Pembatasan kegiatan usaha ini diberikan karena Perusahaan pembiayaan tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” demikian disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W Budiawan dalam pengumuman yang diterima Senin (23/10/2023).
Baca Juga
OJK Perintahkan Pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham, BCA Kecipratan Denda
Surat keputusan pembatasan kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia ditetapkan dan ditandatangani oleh Bambang W Budiawan pada tanggal 5 Oktober 2023.
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Baca Juga
“Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus,” demikian disampaikan Bambang W Budiawan.

