Keterlibatan Swasta dalam Proyek Giant Sea Wall Disorot
JAKARTA, investortrust.id - Rujak Center for Urban Studies menyoroti keterlibatan swasta dalam proyek tanggul laut (giant sea wall) di pesisir utara Jawa. Mereka dikhawatirkan tidak mampu menjalankan kewajiban standar keselamatan bagi masyarakat sekitar.
"Pemerintah akan menggunakan modal kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang mana swasta akan terlibat. Skemanya macam-macam, tapi selalu ada komponen swastanya," kata Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja dalam diskusi bersama Koalisi Maleh Dadi Segoro (MDS) secara virtual, Jumat (12/01/2024).
Baca Juga
Tak Sekadar Tanggul, 'Giant Sea Wall' Bisa Jadi Infrastruktur Pertahanan
Elisa menjelaskan, pembangunan jalan tol dapat menjadi salah satu cara agar pihak swasta mau berkontribusi dalam pembangunan tanggul laut. "Jalan tol dengan konsensi akan memberikan kontribusi untuk membangun tanggul atau apa pun itu," ujar dia.
Dia mencontohkan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak (TTLSD) yang melibatkan swasta. Meskipun pembangunan jalan tol sudah dilakukan, tanggul laut belum dibangun.
"Kalau kita lihat di TTLSD meskipun jalan tol sudah jadi, tanggulnya belum dibangun. Malah terbelah dua, ada daerah yang tidak terlindungi tanggul, akan ada pula daerah yang terlindungi (kalau benar dibangun tanggul). Sebab, jalan tol itu membelah daerah yang tenggelam," papar dia.
Selain pembangunan jalan tol, menurut Elisa, biaya pembangunan tanggul dapat dilakukan melalui skema reklamasi seperti di pesisir utara Jakarta.
"Dengan pemikiran sederhana, yang mendapatkan konsensi modal beli tanahnya Rp 500 ribu, membangun infrastruktur mungkin Rp 500 ribu per m2 lagi, kemudian tanahnya bisa dijual seharga Rp 10 juta per m2. Dengan gap itu, developer bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan tanggul," tutur Elisa.
Baca Juga
Segini Estimasi Biaya Pembangunan Giant Sea Wall di Pesisir Utara Jakarta
Namun, Elisa Sutanudjaja khawatir keterlibatan swasta tidakmampu menjamin keselamatan penduduk sekitar. "Bagaimana caranya kita percaya developer akan bikin? Yang sudah ada saja yang seharusnya jadi kewajiban, itu mereka tidak bikin," ujar dia.
Elisa mengungkapkan, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga Pantai Mutiara di pesisir utara Jakarta, pihak pengembang tidak menjalankan kewajiban standar keselamatan.
“Pihak pengembang tidak menjalankan prosedur National Capital Integrated Coastal Development (NCIDC). Tembok tanggul di Pantai Mutiara, misalnya, berkali-kali roboh sejak 2015,” ucap dia.

