OJK Sebut 2026 Jadi Tahun Kritis buat Industri Asuransi, Disebabkan Dua Regulasi Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, tahun ini menjadi tahun krusial dan kritis bagi industri asuransi karena ada dua regulasi yang penerapannya jatuh tempo pada akhir tahun 2026.
“Tahun ini menjadi tahun yang cukup critical bagi OJK dan juga bagi industri. Ada dua regulasi besar yang pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat akhir tahun 2026,” ujarnya, dalam peresmian Grha AAJI, di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Regulasi pertama, lanjut Ogi, adalah kewajiban ekuitas minimum perusahaan asuransi (konvensional dan syariah) minimum Rp 250 miliar pada 2026, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar di 2028.
“Kita telah menggariskan asuransi konvensional berapa modal ekuitasnya tahap satu, asuransi syariah juga,” katanya.
Pemenuhan ekuitas tahap pertama memiliki batas akhir 2026, kemudian dilanjutkan tahap kedua pada 2028. Di tahap kedua ini akan ada klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan batas ekuitas minimumnya.
“Tahap kedua adalah tiering klasifikasi perusahaan asuransi. Tier satu atau Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) dengan ekuitas 1 dan KPPE 2,” ucap Ogi.
Baca Juga
Regulasi kedua yang menjadi tantangan krusial bagi industri asuransi adalah batas akhir dari pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) di industri asuransi.
Dari masing-masing perusahaan yang memiliki UUS, lanjut Ogi, kurang lebih akan ada 28 atau 29 perusahaan yang akan melakukan spin off di tahun ini.
“Jadi akan menambah jumlah perusahaan asuransi syariah kurang lebih 45 atau 46 perusahaan asuransi syariah. Ada beberapa perusahaan sekitar 10-an atau 13 yang akan mentransfer portofolio asuransi syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani optimistis bahwa industri asuransi syariah masih memiliki prospek yang baik pada tahun 2026, seiring dengan penetrasi yang masih rendah.
“Masalahnya kan orang itu masih belum tahu apa bedanya syariah dengan yang konvensional. Memang di sini perlu digenjot salah satunya literasi. Memang ini enggak bisa sendirian, perlu literasi yang berkelanjutan,” katanya.

