Wamen PKP: BP3R Tak Gunakan APBN, Pendanaan dari Investasi dan Danantara
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah memastikan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) yang akan dibentuk tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, badan tersebut dirancang memanfaatkan skema pendanaan campuran yang bersumber dari investasi swasta dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Pendanaannya menggunakan skema blended dari berbagai pihak, termasuk investasi, Danantara, dan sumber lainnya,” ungkap Fahri usai menghadiri acara tasyakuran dan peringatan ulang tahun ke-15 The HUD Institute di QBIG BSD City, Tangerang, Rabu (14/1/2026).
Fahri juga menegaskan pembentukan BP3R tidak akan mengambil alih tugas Kementerian PKP. APBN yang telah ditetapkan, kata dia, sepenuhnya dikelola oleh Kementerian PKP. “Pembagian tugasnya kemungkinan besar dilihat dari penggunaan anggaran. Kementerian tetap fokus pada pelaksanaan program yang dibiayai APBN,” terang Fahri.
Dia menjelaskan, kehadiran BP3R akan menggantikan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) yang dicanangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain menggantikan, BP3R juga akan memiliki ruang lingkup tugas yang lebih luas. “Dengan adanya badan baru ini, BP3 tidak lagi diperlukan karena tujuannya serupa, hanya cakupannya diperluas. BP3 sebelumnya merupakan konsep yang lahir dari UU Cipta Kerja, saat kementerian yang khusus menangani perumahan belum berdiri. Sekarang kementeriannya sudah ada,” imbuh Fahri.
BP3R direncanakan terbentuk pada Januari 2026 dengan mandat mengelola berbagai aspek pembangunan perumahan, mulai dari urusan pertanahan, perizinan, infrastruktur pendukung hunian, hingga pembiayaan.
Baca Juga
Dukung Program Perumahan, BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP di 2026
“Konsepnya dirancang secara komprehensif, mencakup kewenangan di bidang pertanahan, perizinan, dan pembiayaan. Di dalamnya termasuk fasilitasi infrastruktur, penghunian, serta manajemen aset, mengingat perumahan sosial yang dibayangkan mengandung unsur subsidi pemerintah,” tutur Fahri.
Adapun perbedaan BP3R dengan BP3, yakni badan baru yang akan dibentuk ini dipastikan tidak mengambil skema pembangunan hunian berimbang alias 'dana konversi'. “Kalau ini lebih luas, tetapi kita tidak mengurus dana konversi,” tegas Fahri.
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Panangian Simanungkalit mengungkapkan, keberadaan BP3R merupakan terobosan yang tidak perlu lagi diperdebatkan fungsi dan tugasnya. Ia menuturkan, lembaga tersebut dirancang untuk berperan sebagai pelaksana program pembangunan perumahan rakyat. “Kalau memang negara punya peluang untuk membuat BP3R karena payung hukumnya sudah ada, ya sudah. Jangan lagi dipersoalkan apa tugasnya BP3R,” kata Panangian beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, dalam skema ke depan, terdapat pembagian peran antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan BP3R. Di mana, kementerian akan berperan sebagai regulator, sementara BP3R bertugas sebagai eksekutor alias pelaksana di lapangan. “Jadi nanti kan ada dua. PKP sebagai policy, BP3R ini sebagai eksekutor,” jelas Panangian.
Selain mengeksekusi program tiga juta rumah, BP3R juga akan menangani berbagai persoalan di sektor perumahan, termasuk terkait 'utang' (dana konversi) pengembang yang dapat ditagih sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga
Intip Rencana Satgas Perumahan Sulap Kompleks DPR Kalibata Jadi Rusun MBR
'Utang' yang disoroti dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 terkait pembangunan hunian berimbang, yakni komposisi 1-2-3 berarti bahwa pembangunan rumah tidak boleh hanya untuk kalangan menengah atau atas. Jika pengembang membangun 1 rumah mewah, maka harus disertai pembangunan rumah untuk masyarakat menengah dan rumah sederhana. Patokannya, setiap 1 rumah mewah harus diimbangi dengan minimal 3 rumah sederhana, bisa dengan atau tanpa rumah menengah.
Lebih terperinci, definisi rumah mewah yang dimaksud beleid tersebut adalah rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan pemerintah pusat. Sedangkan, rumah menengah adalah rumah yang harga jualnya paling sedikit tiga kali sampai dengan 15 kali harga jual rumah umum.

