Wamen PKP Targetkan Pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) Rampung Januari 2026
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id — Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menargetkan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) dapat dirampungkan pada Januari 2026.
“Mudah-mudahan dalam bulan ini (selesai pembentukan BP3R, red),” kata Fahri saat ditemui usai acara tasyakuran dan hari ulang tahun The HUD Institute ke-15 di QBIG BSD City, Tangerang, Rabu (14/1/2026).
Fahri menyampaikan, pembentukan BP3R didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto agar segera diselenggarakan. “Presiden mendorong agar (BP3R) ini kita selenggarakan secepat-cepatnya. Beliau mengatakan, ‘Lebih cepat lebih baik,’ dan ini kita lagi kerjakan (penyusunan Peraturan Presiden-nya),” ujar dia.
BP3R diusulkan sebagai lembaga baru yang bertugas mengintegrasikan kebijakan sisi pasok dan permintaan dalam satu mekanisme perumahan sosial atau perumahan publik yang komprehensif.
Fahri menyebut, selama ini konsep tersebut sebenarnya telah ada sejak 1950 melalui Kongres Perumahan Rakyat Sehat di Bandung, namun belum terintegrasi secara menyeluruh.
Selain pembentukan lembaga, Fahri menyampaikan, fokus awal program yang diusulkan melalui BP3R adalah renovasi rumah secara besar-besaran di seluruh daerah, dengan penekanan pada penuntasan persoalan sanitasi.
Dia merujuk laporan Menteri Kesehatan (Menkes) yang menyebut sanitasi terbuka di Indonesia masih berada di kisaran 20 hingga 25%. “Sanitasi terbuka masih di atas 20 sampai 25% di Indonesia, dan itu cukup menciptakan penyebaran penyakit yang berbahaya,” ucap Fahri.
Baca Juga
Prabowo: Kerja Keras dan Kolaborasi Nasional Penting untuk Penuhi Kebutuhan Perumahan Rakyat
Ihwal itu, kata Fahri, pada tahun pertama berjalannya BP3R nanti akan difokuskan pada perbaikan sanitasi, dengan target Indonesia bebas sanitasi buruk pada 2026.
Tak sampai di situ, Fahri juga menekankan pentingnya pendisiplinan antrean dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menurutnya, antrean yang solid diperlukan untuk mencerminkan sisi permintaan, yang kemudian diimbangi dengan ketersediaan stok unit perumahan serta mekanisme pembiayaan jangka panjang.
Terkait perbedaan BP3R dengan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, Fahri menjelaskan, badan baru yang akan dibentuk ini tidak akan mengambil skema pembangunan hunian berimbang alias 'dana konversi'. “Kalau ini lebih luas, tetapi kita tidak mengurus dana konversi,” tegas Fahri.
Sebelumnya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Panangian Simanungkalit menyebut lembaga khusus sektor hunian, yakni BP3R ditargetkan dapat diluncurkan sebelum Lebaran 2026.
“Sebelum Lebaran dong. Jadi, kalau bisa sih dalam waktu dekat,” kata Panangian dalam media briefing di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menyampaikan, pembentukan BP3R dinilai memiliki peluang menggenjot program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto karena payung hukum serta dukungan anggaran telah tersedia.
Menurut Panangian, tidak ada alasan menunda pembentukan lembaga tersebut apabila pemerintah memiliki komitmen untuk merealisasikannya. “Artinya, apa alasan presiden kalau memang niat? Karena janji pemerintah kan ada di sana. Toh, anggarannya ada,” ujarnya.
Panangian menjelaskan, keberadaan BP3R merupakan terobosan yang tidak perlu lagi diperdebatkan fungsi dan tugasnya. Ia menuturkan, lembaga tersebut dirancang untuk berperan sebagai pelaksana program pembangunan perumahan rakyat. “Kalau memang negara punya peluang untuk membuat BP3R karena payung hukumnya sudah ada, ya sudah. Jangan lagi dipersoalkan apa tugasnya BP3R,” tegas Panangian.
Ia menambahkan, dalam skema ke depan, terdapat pembagian peran antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan BP3R. Kementerian PKP akan berperan sebagai regulator, sementara BP3R bertugas sebagai eksekutor alias pelaksana di lapangan. “Jadi nanti kan ada dua. PKP sebagai policy, BP3R ini sebagai eksekutor,” ungkap Panangian.
Selain mengeksekusi program 3 juta rumah, BP3R juga akan menangani berbagai persoalan di sektor perumahan, termasuk terkait 'utang' (dana konversi) pengembang yang dapat ditagih sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sekadar catatan, 'utang' yang disoroti dalam PP No. 12/2021 termaktub pada Pasal 21 terkait pembangunan hunian berimbang, yakni komposisi 1-2-3 berarti bahwa pembangunan rumah tidak boleh hanya untuk kalangan menengah atau atas. Jika pengembang membangun 1 rumah mewah, maka harus disertai pembangunan rumah untuk masyarakat menengah dan rumah sederhana. Patokannya, setiap 1 rumah mewah harus diimbangi dengan minimal 3 rumah sederhana, bisa dengan atau tanpa rumah menengah.
Adapun definisi rumah mewah yang dimaksud beleid tersebut adalah rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan pemerintah pusat. Sedangkan, rumah menengah adalah rumah yang harga jualnya paling sedikit tiga kali sampai dengan 15 kali harga jual rumah umum.

